Kadin Dorong Pengusaha Transportasi Berbasis IT Penuhi Regulasi Transportasi

  • Oleh :

Selasa, 22/Mar/2016 20:20 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong para pengusaha transportasi berbasis IT atau aplikasi untuk memenuhi ketentuan regulasi di bidang transportasi. Kadin juga meminta pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Selasa (22/3/2016).Bedanya bisnis sektor transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu, kata Carmelita.Menurut Carmelita, kemajuan IT tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha.Misalnya soal pajak, itu kemutlakan. Anda berusaha, ya anda bayar pajak. Kalau tidak bayar pajak, tentu ini merugikan Negara. Jadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan harus dipatuhi, tegasnya. Carmelita menambahkan, ketentuan-ketentuan lainnya juga harus dipatuhi oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. Ia juga berpendapat transportasi konvensional dan berbasis aplikasi tidak perlu dipertentangkan. Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman, ujar Carmelita Hartoto melalui keterangan tertulis Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi.Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan, kata Carmelita.Masyarakat harus mengetahui perbedaan antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum serta implikasi hukumnya. Untuk menjadi kendaraan umum, harus ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang. Kalau transportasi publik, harus diuji oleh pemerintah baik kendaraannya maupun pengemudinya. Itu sebagai tanggung jawab Negara terhadap warganya. Nah kalau dia tidak terdaftar sebagai transportasi publik, tentu ini menjadi masalah, terang Carmelita.Persoalan akan semakin rumit ketika masuk ke aspek asuransi. Dia mengambil contoh, kalau penumpang punya asuransi pribadi lalu mengalami kecelakaan di angkutan umum, biasanya pertanggungannya akan menjadi dua kali lipat. Kalau misalnya penumpang transportasi berbasis aplikasi mengalami kecelakaan, karena kendaraannya bukan angkutan umum, maka ketentuan itu akan gugur. Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Bahkan kemungkinan terburuk bisa tidak dibayarkan sama sekali, karena asuransi menganggap penumpang naik kendaraan illegal. Kita tahu, jika ada unsur illegal, ketentuan di polis bisa gugur. Nah aspek ini perlu diketahui masyarakat luas, jelasnya.(aliy)