Grab dan Uber Diberi Waktu 2 Bulan untuk Selesaikan Perizinan

  • Oleh :

Kamis, 24/Mar/2016 19:01 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Pemerintah memberikan waktu kepada pihak Uber dan Grab selama 2 bulan atau hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan sehingga bisa menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal. "Demikian hasil rapat yang diadakan di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (24/3/2016) untuk membahas solusi final legalitas angkutan umum berbasis aplikasi online yang dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Kamis (24/3/2016).Rapat tersebut merupakan lanjutan dari Rapat sebelumnya yang berlangsung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/3/2016), dimana pada rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu tersebut menghasilkan beberapa poin penting di antaranya: Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.059608500_1445417996-20151021-Grabe-car-02Kedua, pihak Grab dan Uber diberikan dua pilihan yaitu: tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum).Dengan keputusan tersebut, pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerjasama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum (Koperasi). Ketiga, badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti: pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya (ada 7 perizinan yang harus dipenuhi). Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan plat nomor hitam (tidak perlu plat kuning).Badan hukum (Koperasi) yang bekerjasama dengan pihak Grab atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya. Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi.Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru.Permasalahan pada GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal. Jika GrabCar dan Uber ingin beroperasi secara legal, maka diminta untuk segera menyelesaikan persyaratan dan perizinan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (aliy)