Tata Ulang Distribusi Solusi Tepat Kurangi Subsidi Elpiji

  • Oleh : an

Rabu, 30/Mar/2016 18:32 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA ESDA) menyarankan agar pemerintah menata ulangkebijakan subsidi elpiji kemasan 3 kilogram (kg) dengan menyusun sistem seleksi penerima yang tepat sasaran dan menetapkan keseragaman harga jual elpiji 3 kg kepada masyarakat.Direktur LKA ESDA AC Rachman menegaskan, pengurangan subsidi elpiji 3 kg tidak akan berdampak besar jika laju inflasi dapat dikendalikan. Misalnya dengan menetapkan harga jual elpiji 3 kg di tingkat pangkalan atau pengecer sebesar Rp 18.000 per kemasan 3 kg. Harga itu berlaku sama di seluruh daerah seperti harga BBM yang dijual di SPBU."Faktanya meski pemerintah menetapkanHarga Eceran Tertinggi (HET)Rp4.250 per kg, namun harga jual elpiji di pangkalan dan eceran di atas harga yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp15.000- Rp20.000 per tabung 3 kg,"katanya dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3/2016).Dengan koreksi harga sebesar Rp1.750 per kg atau menjadi Rp18.000 per tabung 3 kg, maka masyarakat tetap membayar atau membeli dengan jumlah yang sama.Untuk itu, menurut Rachman, kuncinya adalahmengantisipasi dampak pengurangan subsidi itu dengan melakukan penataan ulang penerima dan pengguna elpiji 3 kg."Sehinggameski subsidi elpiji dikurangi dalam komponen harga, namun harga elpiji yang beli masyarakat tidak berubah," ujar AC Rachman.Terkait langkah ini, Rachman mengatakan,pemerintah daerah (pemda) harus dilibatkan untuk mendata serta turut mengawalsistem penyaluran subsidi di tingkat pangkalan atau pengecer yang tersebar di seluruh pelosok negeri."Jadi, pemda jangan hanya memberikan perhatian penuh dan terlibat menyangkut elpiji 3 kg ini saat kuota di daerahnya habis dan meminta tambahan saja," katanya.Kebijakan pengurangan subsidi dan penetapan harga jual yang berlaku sama itu tidak akan menggerus margin agen ataupun pangkalan karena besaran margin mereka sudah ditetapkan."Seperti pengelola SPBU, maka agen dan pangkalan sudah ditetapkan margin dan kuotanya. Tidak boleh memungut tambahan lagi dari harga jual yang dijual kepada masyarakat."Dengan demikian, Penyalur Elpiji 3 kg diharuskan menjual dengan harga eceran tertinggi yang sekaligus merupakan harga eceran nyata yang berlaku di masyarakat sehingga Harga elpiji 3 kg bisa seragam diseluruh wilayah NKRI atau sama seperti harga BBM.Di samping itu, AC Rachman menambahkan, pengguna elpiji 3 kg atau penerima subsidi harus terus divalidasi secara berkala. Diamengatakan, pengurangan subsidi elpiji dapat dilakukan dengan mengacu pola pemberian subsidi listrik. Yakni, kebijakan yang diambil PLN dengan mendata ulang pengguna listrik dengan daya 450 volt amphere (VA) dan 900 VA. "Meskipun harga minyak dunia telah turun secara signifikan yang harusnya berpengaruh besar terhadap biaya produksi dan distribusi listrik. Namun PLN selalu mengkoreksi naik tarif tenaga listrik (TTL)," ujarnya.Kebijakan menyaring ulang pelanggan atau pengguna subsidi energi tersebut diyakini akan menjadikan subsidi lebih tepat sasaran. "Hal ini seharusnya dilakukan pula terhadap pengguna elpiji 3 kg dan ke depan bisa dilaksanakan," tutup Rachman.(helmi)

Tags :