ALFI Minta Segera Diberlakukan Kebijakan Importir Boleh Submit PIB Sebelum Dapat Nomor Manifes

  • Oleh :

Jum'at, 01/Apr/2016 00:44 WIB


JAKARTA BeritaTrans.com) - DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI mengharapkan percepatan proses custom clearance bagi barang impor yang diatur dalam PMK 228 /2015 dapat segera diterapkan.Sekum DPW ALFI DKI, Adil Karim mengatakan dalam ketentuan yang baru importir /PPJK dibolehkan mengajukan (submit) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea dan Cukai kendati belum mendapat nomor manifes yang lazim disebut BC1.1 dari perusahaan pelayaran yang mengangkut barang mereka.Sebelumnya pemilik barang tidak bisa melakukan Submit ke Bea Cukai sebelum mendapat nomor manifes dari pelayaran. "Selalu rejected," kata Adil.Sementara untuk mendapatkan BC1.1 dari pelayaran kadang kadang bisa makan waktu satu hari setelah barang dibongkar.Tapi dengan kebijakan baru tadi importir atau kuasanya dapat submit dan langsung direspon oleh BC mengenai barang tersebut sekaligus memberitahukan dokumen dokumen harus dilengkapi misalnya kalau termasuk barang terkena larangan atau pembatasan (Lartas).Setelah mendapat BC1.1 dari pelayaran, pemilik barang/importir/ kuasanya kembali melakukan submit ke BC. "Ketentuan baru ini bisa membantu mempersingkat proses pengeluaran barang impor, "kata Adil Karim kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans , kemarin. Namun ketentuan ini belum dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Dirjen Bea dan Cukai. "Kita berharap ketentuan tersebut segera diterapkan," ujarnya.(wilam)

Tags :