DPKP Miliki Bridge Simulator Seharga Rp69,9 Miliar

  • Oleh :

Jum'at, 01/Apr/2016 19:01 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kini telah memiliki berbagai peralatan penguji. Diantaranya adalah Full Mission Bridge Simulator seharga Rp69,9 miliar dan Engine Room Simulator seharga Rp54,02 miliar. Alat tersebut telah diresmikan penggunaannya oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ir. Sugeng Wibowo, MM mewakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut DR. Umar Aris, SH, MM, MH., pada 15 Maret 2016 lalu. Demikian keterangan tertulis Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Hubla yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Jumat (1/4/2016).DPKP wajib mengimprovisasi sistem pengujian pelaut melalui berbagai terobosan. Tentu saja harus memperhatikan aspek integritas yang tinggi, objektivitas dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kata Plt.Dirjen Hubla dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Dirkapel. Penggunaan simulator sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Konvensi Standard of Training, Certification and Watch Keeping (STCW) 1978 dan amandemennya Regulasi I/12 yang diimplementasikan dengan PM 70 tahun 2013 pasal 16 baik dalam rangka diklat maupun pengujian atau assessment.Fungsi kegiatan Sistem Pengujian Kompetensi Pelaut menggunakan Engine Room Simulator adalah agar para pelaut dapat di uji secara lebih objektif terutama dalam mengimplementasikan Knowledge, Skill, dan Attitude yang telah diterima dari lembaga Diklat maupun dari pengalaman yang telah dialami.Dengan dukungan fasilitas ini, Umar Aris berharap menjadi momentum pengembangan DPKP secara kelembagaan yang mandiri.Hal ini sejalan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Negara Indonesia sebagai poros maritim dunia pada tahun 2019. Untuk itu, Dirjen menegaskan, perlu usaha keras bersama dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya.Manfaatkan semua fasilitas pengujian komprehensif secara maksimal. Dan terus menggali, dalam meningkatkan ilmu pengetahuan maupun teknologi, khususnya yang mendukung kemajuan dunia maritim. Selain itu, untuk membangun global knowledge diperlukan pengembangan kemampuan dalam segi bahasa internasional dan sistem teknologi informasi. Namun kesemuanya itu, akan menjadi tidak bermanfaat tanpa penguatan dalam penilaian kepribadian, moral atau attitude yang baik,katanya.Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Bambang Sutrisna mengatakan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi STCW dengan Keputusan Presiden nomor 60 tahun 1986 tentang pengesahan International Convention on Standard of Training, Certification and Watch keeping for Seafarers 1978.Sesuai Konvensi STCW 1978 beserta Amandemennya pada Regulasi I/6 yang telah di Implementasikan dengan Peraturan Menteri Nomor PM 70 tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Laut. pada pasal 10 bahwa penyelenggaraan dan pengawasan Ujian Keahlian Pelaut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya kemudian Dirjen Hubla membentuk Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) dengan Surat Keputusan Dirjen Hubla No. HK.103/2/16/DJPL-13 tanggal 24 Desember 2013."DPKP merupakan suatu lembaga pengujian pelaut yang secara independen berfungsi memastikan bahwa pelaut setelah melaksanakan diklat dan pengalaman masa layar telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan baik dari segi keterampilan (skill), ilmu pengetahuan (knowledge) dan cara berpikir (attitude)," kata Bambang. (aliy)