ALFI Desak OP Wajibkan Agen Kapal Asing Buka Loket Di Pelabuhan Tanjung Priok

  • Oleh :

Senin, 11/Apr/2016 16:52 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok mewajibkan semua agen kapal asing dan pelayaran yang menerbitkan Delivery Order (DO) barang impor membuka loket di dalam pelabuhan dengan pelayanan tujuh hari dalam seminggu."Ini sangat penting karena dari proses pengeluaran barang impor, pengambilan DO masih makan waktu sangat lama. Disebabkan kantor agen pelayaran asing/ pelayaran hanya buka pada hari kerja. Itu pun sampai pk 2.30. Selain itu tempatnya terpisah pisah saling berjauhan," kata Ketum DPW ALFI DKI , Widijanto.Widijanto mengatakan agen pelayaran asing mau pun pelayaran pada umumnya harus mengikuti program pemerintah untuk menurunkan dwelling time di Pelabuhan. Tapi kalau pengambilan DO masih seperti selama ini berarti pelayaran belum sejalan dengan program pemerintah ingin menurunkan dwelling time, tambahnya.Sebagai contoh, Bea dan Cukai segera menerapkan kebijakan baru untuk mempersingkat pengeluaran barang impor. Caranya importir /PPJK dibolehkan mengajukan (submit) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea dan Cukai kendati belum mendapat nomor manifes yang lazim disebut BC1.1 dari perusahaan pelayaran. Sebelumnya pemilik barang tidak bisa melakukan Submit ke Bea Cukai sebelum mendapat nomor manifes dari pelayaran. Sementara untuk mendapatkan BC1.1 dari pelayaran kadang kadang bisa makan waktu satu hari setelah barang dibongkar.Tapi dengan kebijakan baru tadi importir atau kuasanya dapat submit dan langsung direspon oleh BC mengenai barang tersebut sekaligus memberitahukan dokumen dokumen harus dilengkapi misalnya bila termasuk barang terkena larangan atau pembatasan (Lartas), kata Widijanto.Kebijakan Bea dan Cukai ini mestinya juga diikuti oleh agen pelayaran asing dengan mempermudah pemilik barang untuk mendapatkan DO dengan cara membuka loket di pelabuhan yang siap melayani 7 hari dalam seminggu. Kalau seperti selama ini pemilik barang harus mengambil DO di kantor agen sampai ke Tangerang, kata Widijanto, percuma proses di BC sudah cepat tapi barang tetap gak bisa keluar karena gak ada DO nya."Anda bayangkan kalau kapal sandar pada hari libur (Sabtu/ Minggu), baru hari Senin bisa ambil DO," katanya. Widijanto mengatakan Kepala OP sebenarnya tinggal memerintahkan Pelindo II untuk melanjutkan rencana sebelumnya menempatkan loket agen pelayaran asing/ pelayaran di terminal penumpang. "Dulu rencananya begitu tapi gak jalan, " kata Widijanto. (wilam)

Tags :