Parkir Sembarangan, Mobil Digembok & Motor Diangkut Pemkot Bandung

  • Oleh :

Kamis, 14/Apr/2016 08:49 WIB


BANDUNG (BeritaTrans.com) - Warga mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan."Top. Tindakan tegas memang harus dilakukan. Mobil-mobil itu parkir di sembarang jalan dan bikin arus lalu lintas menjadi tersendat," tutur Atikah, warga Lengkong Besar, Kamis (14/6/2016).Hal senada dikemukakan Dede Gunawan. "Undang-undang wajib ditegakkan. Lagian tempat parkir yang resmi ada, kenapa pula harus parkir di jalanan begitu," ujarnya.IMG-20160413-WA0003Mereka mengapresiasi langkah Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung yang menggembok mobil-mobil parkir di Jalan Lengkong Besar, Rabu 13 April 2016. Terdapat 4 mobil yang dikempeskan bannya, digembok, dan ditempeli sticker. Terdapat pula sejumlah motor yang diangkut oleh truk untuk diamankan petugas satpol PP. Hal itu merupakan implementasi sekaligus sosialisasi dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 jo. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005. IMG-20160413-WA0004Tak hanya motor dan mobil yang menjadi sasaran petugas satpol PP. Salah satu petugas parkir di Jalan Lengkong Besar, Kang Alo, mengatakan bahwa ia pun mendapat peringatan dari petugas satpol PP dan Dinas Perhubungan. "Kartu anggota saya juga ditahan," ungkapnya. (Aisha Rayyan/mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

Tags :