Pengamat : Pemda Bertanggungjawab Atasi Perlintasan KA

  • Oleh : Naomy

Minggu, 17/Apr/2016 12:16 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Masih seringnya kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) menurut Pengamat Transportasi, Agus Pambagyo menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda)."Gubernur, Bupati, Pemda setempat yang harus bertanggungjawab, karena keberadaan sarana dan prasarana KA sudah ada jauh sebelum pembangunan," tegas Agus menjawab Beritatrans.com, Minggu (17/4/2016).Pembangunan di sisi kanan dan kiri rel, menurut Agus merupakan bagian dari tata kota Pemda. Dengan begitu, maka sudah seharusnya membangun underpass atau flyover untuk mengatasi perlintasan sebidang, karena rel sudah ada sejak sebelum pengembangan pembangunan dilakukan.?"PT Kereta Api Indonesia dan Ditjen Perkeretaapian telah membuat sarana dan prasarana?, jadi tidak bisa disalahkan bila ada kecelakaan di perlintasan sebidang," ungkap Agus.Bila tidak ada keseriusan dari Pemda untuk mengatasi masalah perlintasan, lanjut Agus, jangan lagi diberikan anggaran ?dan izin untuk pembangunan. Mereka jangan hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tanpa pedulikan faktor pendukung lainnya.?"Pemda harus konsen menyelesaikan masalah penutupan perlintasan sebidang, jangan hanya membangun saja," ungkap Agus.Hal senada juga diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)?, Tulus Abadi. Secaranormatif, PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub benar, sosialisasi hanya sebagai penunjang saja."Sebenarnya perlintasan KA memang harus ditutup, untuk keselamatan dan keamanan," kata Tulus.Tak hanya itu saja, polisi menurut Tulus juga harus lebih mengintensifkan tilang pada pelanggaran yang dilakukan di perlintasan sebidang. Hal itu mengingat masih banyak masyarakat yang lakukan pelanggaran."Sampai saat ini nyaris tidak ada tilang atas pelanggaran di perlintasan KA," ujar Tulus. (omy)