Dishub DKI: Motor Akan Dilarang Melintasi Jalan Sudirman

  • Oleh :

Senin, 18/Apr/2016 15:01 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menambah jalur terlarang untuk sepeda motor. Jika semula hanya Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, selanjutnya Jalan Jenderal Sudirman juga dilarang dilintasi sepeda motor.Jalan Sudirman memanjang dari mulai Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Patung Pemuda, Senayan.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penambahan jalur terlarang ini bertujuan agar pengendara sepeda motor beralih ke transportasi umum."Jadi selain untuk mengurai kemacetan, pembatasan ini jadi upaya pemerintah menyiapkan transportasi massal. Kami harus paksa supaya mau pindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum" kata Andriseperti dirilis cnnindonesia, Senin (18/4).Penambahan jalur larangan sepeda motor ini dilakukan sebagai hasil evaluasi uji penghapusan 3 in 1. Pembatasan sepeda motor ini terpaksa dilakukan menyusul peningkatan jumlah kendaraan selama uji coba penghapusan 3 in 1 yang meningkat hingga 24,35 persen.Pengendara motor di ibukota, kata dia, tak hanya datang dari Jakarta. Namun kebanyakan berasal dari daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kondisi ini, menurut Andri justru membuat produktivitas warga berkurang."Mereka naik motor sudah capek, belum lagi macet, makanya lebih baik naik transportasi massal salah satunya Transjakarta," katanya.Nantinya, lanjut Andri, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan swasta untuk menyiapkan tempat parkir sepeda motor. Dari tempat parkir itu pengendara bisa meneruskan naik bus Transjakarta.Andri tak membantah jika penambahan jalur terlarang untuk sepeda motor ini bakal menuai polemik di masyarakat.? Karena itu ia akan gencar melakukan sosialisasi sebelum rencana tersebut dilaksanakan."Pasti kami sosialisasi. Kami tunggu sambil menunggu hasil evaluasi uji coba penghapusan 3 in 1," kata Andri.Pelarangan sepeda motor di dua jalur protokol, MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, dimulai pada 17 Desember 2014 lalu. Pelarangan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 194 tahun 2014. Pelarangan bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan di jalur utama ibu kota itu.Belakangan pergub direvisi dan sepeda motor boleh melintas di dua jalur protokol tersebut pada malam hari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya memang mengatakan, jalur terlarang untuk sepeda motor diperpanjang. Jalur utama seperti Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said menurutnya akan menjadi jalanm terlarang untuk sepeda motor. (anky)

Tags :