Besaran Upah Minimum Pelaut Kapan Ditentukan?

  • Oleh : Naomy

Selasa, 19/Apr/2016 12:00 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengungkapkan, hingga saat ini pemilik kapal berbendera Indonesia maupun pemerintah dinilai belum bisa menentukan upah minimum pelaut Indonesia."Banyak perusahaan membayar mereka (pelaut, red) upah minimal buruh nasional, sedangkan ILO sudah menentukan bahwa upah minimum pelaut USD600," ujar Hanafi menjawab BeritaTrans.com, Selasa (19/4/2016).Menurut Hanafi, KPI sudah membicarakan dengan pemerintah dan pengusaha kapal. Namun sayangnya hingga kini, belum menemukan titik terang dan keputusan yang jelas."Bagaimana kita mau bangun poros maritim dunia kalau pelaut yang dianggap penggerak ekonomi pelayaran, tetapi masih dilecehkan," tutur Hanafi.Selain itu, lanjut Hanafi, bila Indonesia belum ratifikasi MLC, kapal bendera Indonesia tidak bisa keluar negeri. Ini akan menjadi sumber pelecehan dimanapun.Sementara Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi, bila masih ada pelaut yang memeroleh gaji di bawah upah minimum."Bila memang ada, bisa disampaikan ke kami, dari perusahaan apa dan apakah anggota kami atau bukan," ungkap Carmelita. (omy)