Johnson: Pelaut Di Kapal Yang Disijil Syahbandar Kemenhub Pasti Bergaji UMR

  • Oleh :

Rabu, 20/Apr/2016 11:25 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), Johnson W Sutjipto, menegaskan gaji kru kapal yang mendapat sijil (persetujuan) dari syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan dipastikan sesuai dengan upah minimum regional (UMR)."Saya jamin 1.000 persen, pelaut di kapal-kapal niaga yang dalam domain pengaturannya oLeh Kemenhub, pasti gajinya sesuai UMR. Kalau kapal ikan yang di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saya tidak tahu-menahu," ungkap Johnson kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan BeritaTrans, Rabu (20/3/2016).Jaminan itu diberikan, dia menegaskan karena dalam Pasal 224 Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 ditegaskan setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apapun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh syahbandar.Sijil awak kapal atau Daftar Awak Kapal (disebut juga Monsterol) adalah daftar yang berisi nama-nama perwira kapal dan anak buah kapal. Yang dimaksud anak buah kapal (ABK) adalah semua awak kapal di bawah perwira kapal. Setiap Perwira dan ABK yang telah membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta yang diwajibkan menjalankan dinas anak kapal. "Dalam PKL itu disebutkan tentang gaji dan insentif. Harus lengkap datanya, termasuk nama lengkap pelaut. Tanpa mencatumkan PKL, maka syahbandar tidak mungkin memberikan sijil. Syahbandar juga pasti teliti tentang besaran gaji, yang sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan harus sesuai UMR," ujarnya.2016-04-20 11.26.02Bila ternyata dalam PKL, gaji tidak sesuai UMR, maka syahbandar berkewajiban menolak. "Kalau syahbandar tetap mensijil maka rasanya kewajiban Bapak Menteri Perhubungan untuk memecat syahbandar," tegasnya.Karenanya, Johnson menegaskan bila ada pelaut berteriak-teriak kesejahterannya memilukan, bahkan sampai susah untuk makan sehari-hari, patut dipertanyakan pelaut tersebut bekerja di kapal di bawah kendali Kemenhub atau KKP."Bila kapal di bawah Kemenhub, maka pelaut itu bisa mengadukan perusahaan ke polisi atau syahbandar. Pelanggaran terhadap PKL membuka peluang bagi syahbandar untuk tidak memberikan sijil. Tanpa sijil maka Surat Persetujuan Berlayar tidak bisa diterbitkan. Kapal tidak bisa beroperasi."Syahbandar juga bisa memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran yang melanggar PKL," tegas Ketua Umum INSA.PELAYARAN INTERNASIONALJohnson menegaskan selain UMR, pelaut juga mendapat insentif, tunjangan dan jaminan makan tiga kali dalam sehari di kapal. "Jadi aneh saja kalau ada pelaut yang teriak-teriak hidupnya susah," cetusnya.Kesejahteraan di kapal niaga di pelayaran internasional, dia mengungkapkan bahkan lebih besar lagi. "Sudah sejahtera begitupun masih ada pihak yang sedang memperjuangkan agar gaji pelaut minimal 500 dolar AS per bulan," ungkapnya. (aliy).

Tags :