Angkutan BBM Ke Daerah Terpencil Terhambat UU?

  • Oleh : an

Sabtu, 23/Apr/2016 20:48 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji khususnya untuk wilayah terpencil di pulau pulau terpencil pula harus mengacu kepada Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. "Namun jika kebijakan diterapkan secara kaku, maka bisa dipastikan akan menimbulkan masalah bagi pemenuhan hajat dan kebutuhan rakyat terhadap BBM dan elpiji di pulau pulau kecil dan terpencil di wilayah NKRI," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria kepada BeritaTrans.com di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).?Menurut UU Mo.17/2008 tentang Pelayaran, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas termasuk elpiji, dinyatakan sebagai barang berbahaya. Oleh karenanya, perlu penanganan khusus dan ekstra hati-hati."Kebijakan itu sejalan dengan ketentuan Internasional Maritime. Dangerous Goods Code (IMDG) yang ditetapkan oleh IMO," jelas Sofyano.Karenanya, lanjut dia, pengangkutan BBM dan elpiji yang dilakukan dengan kapal tangker misalnya, ini berlaku ketentuan khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam UU NO.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. ?"Baik UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan, jelas dan tegas menetapkan ada ketentuan khusus tentang angkutan barang berbahaya seperti BBM dan elpiji tersebut," jelas Sofyano.?Adanya Undang Undang dan Peraturan Pemerintah terkait pengangkutan dan atau pelayaran untuk mengangkut bahan bakar minyak dan elpiji yang tergolong barang berbahaya.Menurut Sofyano, kebijakan itu pasti akan ditegakkan dan dipatuhi sepenuhnya oleh aparat pemerintah baik pihak Syahbandar, Kementerian Perhubungan, pihak Pemerintah Daerah setempat dan juga Polri. BBM Ke Daerah TerpencilDampak dari kebijakan dan aturan yang ketat tersebut, menurut Puskepi, akhirnya penyelenggaraan ketersediaan dan penyaluran BBM dan elpiji untuk pemenuhan hajat rakyat di pulau pulau kecil dan terpencil, akan mengalami hambatan prosedural.?Penegakan Peraturan tersebut dengan tanpa memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di pulau pulau kecil dan terpencil akan bermasalah."Misalnya pasokan BBM ke Kepulauan Seribu ?di DKI Jakarta dan Kepulauan Untung Jawa di Jawa Tengah, akan menimbulkan masalah dalam penyediaan dan penyaluran bahan bakar bagi rakyat kecil di pulau pulau tersebut," kilah Sofyano. ?Padahal, papar dia, Undang Undang juga sudah mensyaratkan Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak (dan tentunya termasuk elpiji).?Mengingat bahwa pulau pulau kecil dan terpencil itu berpenduduk yang terbatas bahkan tak memiliki fasilitas pelabuhan atau terminal sebagaimana di persyaratkan oleh UU Pelayaran. "Implikasinya, angkutan BBM dan elpiji ke pulau pulau tersebut pada dasarnya dilakukan oleh pelayaran rakyat yang menggunakan kapal kayu atau perahu kayu bermesin!" tandas Sofyano.(helmi)

Tags :