Dirjen Bea Cukai: DO Online Sedang Diujicoba

  • Oleh :

Senin, 25/Apr/2016 15:44 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan untuk mempercepat pengeluaran barang di pelabuhan segera diujicoba Delivery Order (DO) online. Selain itu pelayaran akan mengeluarkan pemberitahuan manifes ( muatan) sebelum kapal tiba di pelabuhan untuk mengurangi waktu tunggu kapal. "Kebijakan ini memang bukan domain Bea Cukai dan akan ditangani oleh Otoritas Pelabuhan (OP)," katanya menjawab BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans di kantornya, Senin (25/4/2016).Masih kebijakan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan , Ditjen Bea dan Cukai melalui PMK 228 akan mempersingkat waktu pengurusan barang (custom clearance) dengan membolehkan pemilik barang submit Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelum pelayaran mengeluarkan nomor manifes (BC 1.1).Dirjen mengatakan soal DO online memang bukan domain Bea dan Cukai tapi ditangani Kantor Otoritas Pelabuhan (OP). " Bea dan Cukai hanya sumbang pengalaman. Karena dulu semua dokumen BC yang disetempel bisa dialihkan menjadi stempel elektronik," kata Heru Pambudi.Soal pengurusan DO terlalu lama sebelumnya dikeluhkan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Asosiasi itu mendesak Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok agar mewajibkan perusahaan pelayaran asing yang melayani pengangkutan barang ekspor impor di pelabuhan menerapkan dokumen delivery order (DO) secara online Namun, Ketua Umum DPP Asosiasi Agen Kapal Indonesia atau Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) Juswandi mengatakan pelayanan DO online sulit dilakukan. Pasalnya, pelayaran atau agen akan mengeluarkan DO setelah pemilik barang / kuasanya menunjukkan Bill of Lading (B/L) asli dengan pengesahan (stempel) dari pihak bank.Nah kalau melalui online bagaimana kita tahu bahwa B/L yang diajukan benar asli. Karena tidak bakal ketahuan apakah B/L tersebut sudah mendapat pengesahan dari bank atau tidak, ujarnya. (wilam)

Tags :