Direksi dan Karyawan PT BKI Sepakat Menolak Gratifikasi

  • Oleh :

Jum'at, 29/Apr/2016 10:05 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Seluruh direksi dan karyawan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) komitmen untuk mewujudkan perusahaan yang bebas dari praktik gratifikasi menuju Good Corporate Governance (GCG). Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen anti gratifikasi antara seluruh jajaran direksi dan karyawan perusahaan pelat merah tersebut pada Rabu (27/4/2016) lalu.Demikian keterangan tertulis dari BKI yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Jumat (29/4/2016).Pada kesempatan itu diundang juga Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Direktur Utama BKI, Rudiyanto, ke Kantor Pusat BKI di Jalan Yos Sudarso No 38 40 Tanjung Priok Jakarta Utara.Penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi ini dilakukan sebagai upaya penegasan bahwa BKI berusaha untuk mewujudkan BKI Bersih dan konsisten menerapkan GCG," ujar Rudiyanto.Rudiyanto mengatakan komitmen tersbeut memiliki 3 prinsip dasar. Pertama, BKI tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh undang undang yang berlaku. Tidak dibenarkan insan BKI yang sudah menyetujui penandatangan komitmen ini melanggar prinsip dasar ini," imbuhnya.Kedua, BKI tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ketiga, BKI bertanggung jawab untuk pencegahan praktek gratifikasi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.Berdasarkan prinsip dasar tersebut, BKI akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingakungan BKI. Senior Manager Komunikasi Korporasi BKI Sri Dewi Amalia menambahkan, dalam komitmen yang ditandatangani oleh Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono dan Direktur Utama BKI, Rudiyanto, menyebutkan BKI akan mempersiapkan SDM yang diperlukan dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan BKI."Persiapan itu meliputi kegiatan penyusunan aturan, TOT/Training of Trainer, sosialisasi/diseminasi, pemetaan area rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi," kata Sri Dewi Amalia. (aliy)