Rieke : Gaji Direksi/Komisaris Dan Karyawan BUMN Perlu Direstrukturisasi

  • Oleh :

Minggu, 01/Mei/2016 15:01 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ketua Umum non-aktif Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Rieke Diah Pitaloka, mengakui pengelolaan BUMN perlu direvitalisasi dan restrukturisasi termasuk struktur gaji antara direksi /komisaris dan gaji karyawan paling bawah. "Ini sedang menjadi perhatian parlemen. Karena selama ini gaji direksi /komisaris di BUMN ratusan juta rupiah ditambah tantiem miliaran rupiah. Sementara karyawannya yang kerja mandi keringat upahnya begitu begitu saja. Ini tidak adil. Harus kita perjuangkan," ungkap Rieke pada acara May Day (Hari Buruh) di Gate TPK koja, Minggu (1/5/2016) yang disambut pernyataan setuju.Di tengah orasinya di pintu masuk (Gate In) TPK Koja, Rieke mengucapkan alhamdulillah 5.500 karyawan outsurcing PT.Pos Indonesia hari ini diangkat jadi karyawan tetap."Kalau PT Pos Indonesia bisa masa BUMN lain gak bisa," ujar Rieke.Dia mengatakan penderitaan karyawan BUMN masih sering terjadi. Misalnya ribuan karyawan PT.PN II gajinya tak bisa dibayar. Alasan Dirutnya tidak bisa bayar gaji karena uangnya habis untuk bayar pensiun. "Saya balik tanya pada dirutnya uang pensiun kan dipotong dari gaji karyawan. Mana uangnya, siapa yang kelola, dirutnya tidak bisa jawab ," kata Oneng, panggilan Rieke Diapitaloka.Berbicara di hadapan ratusan buruh pelabuhan , Rieke mengatakan tuntutan utama FPPI adalah "Save National Asset". Gerakan ini sengaja disampaikan agar BUMN pelabuhan dapat dikelola sesuai konstitusi negara. "Kami berharap BUMN pelabuhan tidak lagi menjual asset kepada asing, tapi dikelola sendiri demi kemakmuran buruh pelabuhan dan rakyat," katanya. Rieke juga meminta pemerintah untuk mewujudkan "Trilayak bagi pekerja pelabuhan (kerja layak, upah layak dan hidup layak) ," ujarnya.Selain itu, kata Oneng, dia menuntut penghapusan praktik outsourcing di BUMN Pelabuhan.FPPI menuntut pengembalian hak-hak 30 karyawan Pelindo II yang di-PHK sepihak oleh manajemen dan hak karyawan Pelindo III yang mengalami nasib sama.Lebih jauh FPPI mengecam status KSO TPK Koja yang dipertahankan selama 16 tahun lebih. "Padahal manajemen mampu mengubah status perusahaan menjadi PT. Akibatnya merugikan keamanan kerja para karyawan TPK Koja," kata Rieke. (wilam)

Tags :