Hikmahanto: Pemerintah Indonesia Masih Punya "PR" Untuk Bebaskan 4 WNI Lagi

  • Oleh : an

Senin, 02/Mei/2016 06:05 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pakar Hukum International FH-UI Prof.Hikmahanto Juwana mengingatkan, Pemerintah Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yaitu membebaskan empat sandera WNI yang sampai kini masih di tangan kelompok Abu Sayyaf,di Filiphina Selatan. Kendati begitu, kita perlu memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan membebaskan 10 sandera WNI itu."Empat WNI yang masih disandera itu harus segera dibebaskan. Mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi dan harus segera diselamatkan," kata Hikmahanto dalam wawancara dengan satu stasiun televisi nasional, Minggu (1/5/2016) malam.Menurutnya, Pemerintah Indonesia juga harus menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembayaran apa pun kepada para penyandera. Kalaupun ada pembayaran, hal tersebut dilakukan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pemerintah. Pemerintah perlu melakukan klarifikasi ini agar publik paham bahwa pemerintah tidak kalah ketika berhadapan dengan para penyandera, ujar Hikmahanto, Minggu malam (1/5), seperti dilansir Antara.Dikatakan Hikmahanto, perlu disampaikan ke negara-negara yang warganya turut disandera. Hal ini karena tindakan perusahaan yang membayar tebusan akan memengaruhi upaya negara tersebut dalam membebaskan para warga yang disandera."Pemerintah harus tetap memikirkan empat sandera yang belum dibebaskan. Dalam pembebasan sandera ini pemerintah menghadapi dilema jika perusahaan keempat warga ini tidak mau melakukan pembayaran tebusan," kata Hikmahanto.Menurut dia, pemerintah juga perlu mengumumkan dan mengimbau agar kapal-kapal berbendera Indonesia ataupun anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal berbendera asing untuk tidak melewati jalur-jalur laut yang masih dikuasai oleh pemberontak Abu Sayyaf.Hal itu karena pembayaran dari perusahaan menjadikan kapal berbendera Indonesia atau ABK WNI menjadi sasaran empuk bagi para pemberontak Abu Sayyaf untuk mendapatkan uang tebusan, tandas dia.(hel/ant)