Operator Harus Berkoordinasi dengan Otban

  • Oleh : Naomy

Minggu, 15/Mei/2016 20:47 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Sesuai dengan Undang Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, operator/maskapai harus berkoordinasi dengan Otoritas Bandara (Otban) Wilayah I."Kantor Otban Wilayah I memiliki fungsi koordinator. Seharusnya, semua kejadian yang bersifat safety, security, dan pelayanan di bandara, agar segera dilaporkan operator dengan pihak-pihak terkait," jelas Kepala Otban Wilayah I Jakarta Soekarno Hatta, Muzaffar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/5/2016).Untuk itu, lanjut Muzaffar, Kementerian Perhubungan, akan melakukan investigasi secara menyeluruh, baik terhadap penyelenggara bandara dan maskapai Lion Air. Termasuk di dalamnya pihak groundhandling."Investigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Muzaffar.Investigasi kejadian Lion Air JT161 Sing-Jkt pada 10 Mei 2016, menurut Muzaffar akan melibatkan Direktorat Teknis Ditjen Perhubungan Udara dan kantor Otban Wilayah I."Untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur," imbuh Muzaffar.Selanjutnya, menurut Muzafar, tidak menutup kemungkinan, akan melibatkan personel PPNS Ditjen Perhubungan Udara untuk pelaksanaannya. (omy)