KPPU: Tarif Bawah Menyebabkan Tiket Penerbangan Menjadi Mahal

  • Oleh :

Selasa, 24/Mei/2016 11:26 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.Bahkan, penerapan tarif bawah tiket penerbangan menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute, khusus beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.Apa lagi menjelang ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi."Dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan penumpang pesawat udara. Tidak hanya itu, penerapan tarif bawah menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya," ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Senin (23/5/2016).Indonesia harus menggenjot pertumbuhan penumpangnya beberapa kali lipat jika ingin mengejar angka, paling tidak 250 juta pembelian tiket per tahun dalam 10 tahun ke depan.Meski begitu, harapan ini tidak bisa tercapai dalam jangka menengah akibat regulasi Kemenhub yang tidak pas dengan menetapkan tarif bawah industri penerbangan.Justru pemerintah harus melajukan law enforcement yang tegas, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air untuk menjamin keselamatan industri penerbangan, bukan dengan cara menerapkan tarif bawah.Seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Seolah-olah tarif rendah mengakibatkan berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di Industri penerbangan."Namun faktanya sebaliknya, tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dengan tarif, tetapi justru yang terpenting adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keselamatan penerbangan oleh operator," tegas Syarkawi. (ant).

Tags :