Komisi V DPR Kawal Peningkatan Sanksi Terhadap Dua Ground Handling Maskapai

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 27/Mei/2016 16:29 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Komisi V DPR akan mengawal peningkatan sanksi yang diberikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terhadap ground handling dua maskapai akibat salah penanganan penumpang internasional di bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai belum lama ini."Dari hasil investigasi Ditjen Perhubungan Udara, rekomendasi diberikan kepada Lion Air dan AirAsia Indonesia untuk kemudian dilaksanakan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo di Jakarta, Jumat (27/5/2016).Bila dalam 30 hari kalender kedua maskapai tersebut tidak melaksanakan rekomendasi dari hasil investigasi, menurut Hemi, maka izin pelayanan jasa ground handlingnya akan dicabut."Komisi V DPR akan kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan apakah Ditjen Hubud konsisten melakukan pencabutan izin bila rekomendasi tidak dilaksanakan maskapai," ungkap Hemi.RDP lanjut Hemi, akan dilakukan dalam 30 hari ke depan setelah penetapan hasil rekomendasi diberikan kepada maskapai.?Namun begitu, dikatakan Hemi, bila dalam satu minggu atau lebih maskapai telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan tim investigasi Hubud, maka sanksi pencabutan tidak akan dilaksanakan. (omy)