Tolak, Rencana Akuisisi PGN Oleh Pertamina Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

  • Oleh : an

Senin, 30/Mei/2016 12:30 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wacana Pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk mengajukan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh PT Pertamina yang akan digunakan untuk akuisisi saham Pemerintah di PT PGN. Rencana ini tidak logis dan diduga bisa menjadi modus korupsi gaya baru di BUMN/ Pemerintah Indonesia."Jangan sampai menjadi modus pihak tertentu untuk menutupi hutang dan skandal PGN yang berpotensi merugikan keuangan negara. Saat ini Dirut PGN berisisial HPS dicekal Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi senilai 250 juta dolar AS," kata Ketua Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Pouyono di Jakarta, Senin (30/5/2016).Dikatakan, PGN adalah BUMN migas. Dia juga berstatus perusahaan publik jadi harus tunduk juga terhadap UU Pasar modal bahwa pelepasan perusahaan berstatus terbuka harus ada proses tendernya di Pasal 83 Undang-undang Pasar Modal Tahun 1995 yang diatur lewat Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85PM/1996 tentang Penawaran Tender, menyebut setiap ada perubahan kepemilikan di perusahaan terbuka maka harus dilakukan penawaran tender."Penawaran tender wajib alias mandatory tender offers ini dilakukan oleh pemegang saham pengendali terhadap para pemegang saham minoritas. Sayangnya, Rini tidak mau mengomentari soal hal ini meski PGN merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Arief lagi.Oleh karena itu, usul Arief, sebelum Saham PGN milik pemerintah diakusisi, sebaiknya dilakukan sebuah audit investigasi. Diduga banyak terjadi fraud dan kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Hal ini terbukti dengan dicekalnya nya Dirut PGN se oleh Ke Jaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan terminal gas apung (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU) Lampung.yang merugikan negara sebesar 250 juta US dollar," sebut Arief.Nafsunya Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mengakusisi Saham PGN oleh Pertamina yang akan mengunakan dana PMN patut dicurigai untuk menghilangkan status PGN sebagai BUMN murni dan menjadikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina. Selanjutnya PGN tidak tunduk pada UU Tipikor sehingga Dirut PGN bisa lepas dari jerat UU TIPIKOR oleh Kejaksaan Agung "Sebaiknya segera Kejaksaan Agung menetapakan Hendi P.Santoso, Dirut PGN sebagai tersangka dan menahannya karena jika hanya dicekal ditakutkan Kejaksaan Agung akan kehilangan banyak bukti," pinta Arief.Kalau PMN yang diajukan Pertamina hanya untuk mengakusisi PGN, menurut Arief, maka DPR harus menolak nya karena kan percuma saja PGN kan milik pemerintah jadi enga perlu PMN namun tinggal ikut prosedur dan UU Pasar modal saja dalam mengakusisi PGN oleh Pertamina , Sebaiknya saat ini PMN untuk BUMN ditolak semua terlebih dahulu karena dalam APBN P 2016 akan ada pemotongan anggaran sebesar 30 persen nah kalau PMN BUMN dipaksakan akan berbahaya. "Banyak pos pos anggaran untuk kesejahteraan rakyat yang terpotong apalagi makin banyak PHK dan daya beli masyrakat yang terus anjlok serta ancaman krisis ekonomi sudah didepan mata," tegas Arief.(helmi)

Tags :