KUPP Jailolo Wajibkan Kapal Penuhi Aspek Keselamatan Pelayaran

  • Oleh :

Selasa, 07/Jun/2016 18:18 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo, Maluku Utara, melarang kapal-kapal penumpang mengangkut penumpang berlebihan atau over kapasitas. KUPP Jailolo juga mewajibkan semua kapal yang beroperasi memenuhi aspek keselamatan pelayaran.Hal itu disampaikan Kepala KUPP Jailolo Affan Tabona dalam sosialisasi keselamatan pelayaran dalam rangka menyambut angkutan Lebaran 2016/1437 H yang diselenggarakan bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Halmahera Barat.Jailolo_3Sosialisasi ini untuk mewujudkan pemahaman bersama bahwa aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sangat penting, kata Affan Tabona melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Selasa (7/6/2016).Affan menegaskan, sesuai perintah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. Anonius Tonny Budiono, MM, bahwa dalam menghadapi angkutan Lebaran 2016 ini semua sarana dan prasarana transportasi laut harus dalam kondisi prima dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khusus kapal penumpang, termasuk speed boat, harus memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran.Jailolo_2Pelayanan di pelabuhan dan kapal harus memenuhi standar pelayanan minimum. Sedangkan kondisi kapalnya harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, kata Affan Tabona.Ketentuan tersebut menurutnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PM Nomor 81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidhub Provinsi, Kabupaten/Kota, dan PK.103/1/1/DJPL-2011 tentang Kelaiklautan Kapal.JailoloPada kesempatan itu Affan Tabona meminta kepada seluruh pemilik dan nakhoda kapal penumpang atau speed boat dalam melakukan pelayaran harus memenuhi berbagai kewajiban seperti melengkapi dokumen/sertifikat kapal, Pas Kecil, dan Pengawakan SKK 30 Mil 2 orang ( Nahkoda dan Motoris). Dilarang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ada.Dan tidak boleh mengangkut penumpang atau barang diatas dek (kap) kapal, ruang mesin dan ruang kemudi, kata Affan Tabona.Selain itu, diwajibkan juga menyediakan Life Jacket (Baju Penolong), Life Bouy (Pelampung Penolong), Radio Komunikasi, Kompas dan alat-alat keselamatan pelayaran lainnya.Para penumpang dan kru kapal juga dilarang merokok selama dalam pelayaran, katanya.Jailolo_4Kegiatan sosialisasi itu sendiri selain dihadiri masyarakat, pemilik kapal, dan nakhoda serta kru kapal, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. Halmahera Barat, Kepala BNPB Kab. Halmahera Barat, Kepala Polsek Jailolo, dan Kepala BASARNAS Ternate.Dalam kegiatan ini juga dibentuk Posko Pengaduan (Call Center) yang anggota-anggotanya terdiri dari Syahbandar, Dishub Jailolo, BNPB, BASARNAS, dan KP3 Jailolo. (aliy)