Satu Trailer Bawa 2 Kontainer Bahayakan Keselamatan & Menyulitkan Penimbangan

  • Oleh :

Jum'at, 10/Jun/2016 22:51 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengusaha truk angkutan petikemas diingatkan agar mematuhi Keputusan Menhub (KM) 14 Tahun 2007 khususnya tentang larangan satu kendaraan (trailer) membawa dua bok kontainer sekaligus.Peringatan itu disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, Jumat (10/6/2016).Dalam KM 14/2007 Tentang Kendaraan Pengangkut Petikemas di Jalan, pasal 9 ayat (2) disebutkan tidak diijinkan mengangkut dua petikemas secara bersamaan dengan satu kendaraan. Tarigan mengatakan kendati sudah ada larangan, tapi kenyataan masih sering dijumpai satu trailer mengangkut dua kontainer ukuran 20 feet sekaligus, katanya kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans. Menurut Tarigan, kebiasaan tersebut dapat membahayakan keselamatan sekaligus menyulitkan dalam melakukan penimbangan kontainer ekspor yang mulai diberlakukan 1 Juli 2016."Dari aspek keselamatan", katanya, sekarang ini mayoritas kontainer 20 feet merupakan kontainer havy duty dengan berat termasuk isinya 30,480 ton atau 6 ton lebih berat dari kontainer 20 feet biasa sebesar 24 ton.Ini berarti kalau satu kendaraan membawa dua bok kontainer sekaligus total berat dua kontainer 30,480 2 = 60 ton lebih. Dua kontainer tadi biasanya diangkut menggunakan kereta gandeng untuk kontainer 40 feet dengan berat 32,500 ton bahkan ada 30,480 ton. Dengan demikian trailer yang dirancang untuk membawa beban 32,500 ton tadi dipaksa membawa beban 60 ton lebih. "Ini sangat membahayakan keselamatan baik bagi sopir mau pun pengguna jalan lainnya," tegas Tarigan. Selain membahayakan keselamatan, ujar Tarigan, satu trailer membawa dua kontainer juga akan menyulitkan saat melakukan penimbangan bagi kontainer ekspor.Pasalnya dalam pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No Hk.103/2/4/DJPL.16 Tentang Berat Kotor Petikemas Terverifikasi Yang Diangkut Kapal disebutkan sbb:Pasal (2) dalam hal dua petikemas dalam satu kendaraan berat kotor harus ditentukan melalui penimbangan setiap petikemas.Pada ayat (3) dipertegas lagi bahwa penentuan berat kotor petikemas dengan cara mengurangi jumlah berat kotor (dua petikenas + kendaraan) dengan berat kendaraan kemudian dibagi dua tidak diijinkan. Tarigan mengatakan kalau satu trailer membawa dua kontainer ekspor akan menemui kesulitan dalam melakukan penimbangan. Karena harus ditimbang masing masing kontainer secara terpisah.Tarigan mengimbau pihak kepolisian agar melakukan penertiban terhadap trailer yang membawa dua kontainer sekaligus. "Dasar hukumnya jelas KM 14 Tahun 2007," tegas Tarigan.(wilam)

Tags :