PLP Tanjung Priok Serahkan Berkas P21 MT Rezqina 09 ke Kejari Muntok

  • Oleh :

Rabu, 15/Jun/2016 19:00 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kejaksaan Negeri Muntok, Bangka Barat, menyatakan berkas kasus MT Rezqina 09 yang disidik oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah lengkap atau P21. MT Rezqina 09 yang ditangkap kapal patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, KN Panah P207, diduga mengangkut BBM ilegal jenis diesel.Pelimpahan berkas perkara P21 tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Muntok telah dilakukan pada 31 Mei 2016. Sedangkan tahap keduanya pada 14 Juni 2016 kemarin yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Kolonel Laut (KH) Ir. Akhmad Sudarto, MT, kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Rabu (15/6/2016).Rezqina_09Pada penyerahan tersangka Sutrimanto yaitu nakhoda MT Rezqina 09 dan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Muntok, PPNS Ditrektorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla, dan Kejaksaan Negeri Muntok.Akhmad Sudarto mengapresiasi kerja keras anak buahnya di lapangan yang berhasil membawa kasus pelanggaran hukum di laut itu sampai ke pengadilan. Sikap kerja keras mereka dinilainya telah sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. Antonius Tonny Budiono, serta arahan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Gadjah Rooseno. Akhmad_SudartoPenegakan hukum di laut memang harus terus dilakukan dan ditingkatkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yang menjadi fokus kerja Kementerian Perhubungan, kata Akhmad Sudarto.Apalagi, lanjutnya, saat ini sedang menghadapi Angkutan Mudik dan Balik Lebaran 2016/1437 H yang membutuhkan pengamanan untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan pelayaran, khususnya di seluruh perairan wilayah kerja Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok.Rezqina_09_1 Melalui intensitas dan efektifitas deteksi dan cegah dini terjadinya pelanggaran ataupun pidana pelayaran, diharapkan akan dapat diwujudkan visi zerro accident dalam menjaga wilayah laut dan perairan kita sesuai visi dan misi Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, kata Akhmad Sudarto.IMG-20160615-WA006Kapal MT Rezqina 09 ditangkap oleh patroli PLP atau Sea And Coast Guard Kelas I Tanjung Priok KN Panah P207 pada 31 Maret 2016 lalu, di perairan Muntok, Selat Bangka.Kapal tersebut melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya membawa barang kategori berbahaya yaitu High Speed Diesel (HSD) atau solar sebanyak 45.780 KL tanpa dilengkapi surat ijin muatan barang berbahaya dan ijin bunker.IMG-20160615-WA003Jumlah tersebut merupakan sisa solar yang diangkut karena selebihnya kemungkinan besar sudah dipindahkan ke tempat lain. MT Rezqina 09 memang pemasok solar untuk Kapal Timah, kata Nakhoda KN Panah P207 Muh. Alamin Husin.Menurut Alamin, selain melakukan pelanggaran di atas, berbobot 547 GT milik PT Anugrah Rezqina Semesta itu juga tidak dilengkapi dokumen surat pengawasan olah gerak kapal (SPOGK), dan tanpa surat ijin labuh.IMG-20160615-WA004Beberapa dokumen kapal pun telah kadaluwarsa. Diantaranya adalah sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan radio kapal barang, dan sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang. Ketiga sertifikat itu masa berlakunya telah habis pada 29 Maret 2016.Rezqina_09_2Buku pelaut salah seorang awak kapal atas nama Sutrimanto yang juga nakhoda kapal MT Rezqina 09 masa berlakunya habis pada Sabtu, 2 April 2016, katanya. (aliy)