Sekjen Sugihardjo Minta Seluruh Kapal yang Operasi di Merak Laik Laut Sebelum 24 Juni

  • Oleh :

Sabtu, 18/Jun/2016 10:32 WIB


MERAK (beritatrans.com) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Ir. Sugihardjo, M.Sc, meminta agar kapal-kapal yang beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Merak harus memenuhi aspek keselamatan atau kelaiklautan kapal sebelum tanggal 24 Juni 2016 atau H-12. "Kalau sampai batas waktu yang ditentukan sesuai Instruksi Menteri Perhubungan yaitu tanggal 24 Juni, maka kapal-kapal yang tidak laiklaut dilarang melayani penumpang mudik Lebaran," kata Sugihardjo saat meninjau kesiapan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Jumat (17/6/2016) tengah malam.Sugihardjo menegaskan Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan toleransi pada aspek keselamatan. Seluruh moda transportasi yang akan digunakan untuk angkutan Mudik Lebaran 2016 harus memenuhi persyaratan keselamatan."Perbedaan dengan tahun lalu, pada Lebaran tahun ini ada Instruksi Menteri Perhubungan bahwa sejak tanggal 6 hingga 24 Juni dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat transportasi yang akan digunakan angkutan Lebaran. Bukan sampling," katanya.Kepala Kesyahbaandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak Muhammad Nafri menjelaskan, kapal yang beroperasi di Merak seluruhnya ada 62 armada. Dari hasil pemeriksaan atau uji petik, ada 10 kapal yang tidak laik laut."10 kapal ini harus diperbaiki sebelum 24 Juni. Bila temuan-temuan tidak diperbaiki, mereka tidak akan kami izinkan berlayar," kata Nafri.Meskipun demikian, terhadap kapal-kapal yang telah lulus uji petik, termasuk 10 kapal yang belum lulus, akan dicek ulang pada 20 Juni nanti. "Hal itu untuk memastikan agar sebelum tanggal 24 Juni, seluruh kapal yang operasi di Merak telah memenuhi aspek keselamatan sesuai Instruksi Menteri Perhubungan," katanya. (aliy)