Menhub Jonan Instruksikan Seluruh Pejabat Kemenhub Turun Lapangan Pantau Angkutan Lebaran 2016

  • Oleh : an

Kamis, 23/Jun/2016 17:26 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan pejabat Kementerian Perhubungan agar turun langsung ke lapangan melakukan monitoring penyelenggaraan angkutan Lebaran. "Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 15 Tahun 2016 tentang Monitoring Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 (1437 H) yang dikeluarkan tanggal 16 Juni 2016," kata Karo Informasi dan Komunikasi Kemenhub Hemi Pamurahardjo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (23/6/2016).Dalam Instruksi ini, lanjut dia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Kementerian Perhubungan wajib melakukan pemantauan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2016 yang dimulai pada 24 Juni 2016 sampai dengan 17 Juli 2016.Pejabat yang melakukan pemantauan harus berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan Pemerintah Daerah terutama pada 14 provinsi yang dilalui arus mudik Lebaran. "Mereka adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY Yogyakarta, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Hemi. Dengan melakukan pemantauan secara langsung, seluruh masalah dan kendala di lapangan dapat dicarikan solusinya secara langsung dan cepat, tandas Hemi Pamuraharjo lagi.Hemi juga menjelaskan pada masa angkutan lebaran, tentu kebutuhan jasa angkutan baik angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara akan meningkat, sehingga diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran, tandas Hemi. Para pejabat yang melakukan pemantauan di lapangan, Hemi menambahkan, mempunyai tugas untuk melakukan monitoring ke unit-unit kerja pelayanan publik, posko provinsi, terminal, pelabuhan, stasiun, dan bandara serta melaksanakan aksi pemantauan sistem, operasional dan prosedur. Selain itu, tugas lainnya adalah melaksanakan aksi interaksi dengan pengguna jasa dan operator pada penyelenggaraan angkutan lebaran dan melaporkan kegiatan-kegiatan menonjol atau luar biasa kepada posko pusat. "Para pejabat tersebut juga mempunyai tugas untuk melakukan aksi langsung untuk memberikan keputusan yang bersifat strategis," tandas Hemi.(helmi)

Tags :