21,8 Ton Daging Eks Importasi Ilegal Dihibahkan Untuk Masyarakat

  • Oleh :

Kamis, 30/Jun/2016 13:50 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebanyak 21.847,22 kg daging sapi hasil penegahan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok dihibahkan kepada fakir miskin dan kaum marginal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Kamis (30/6/2016).Penyerahan hibah dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Pelabuhan Tanjung Priok kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(PMK) Puan Maharani.Menkeu mengatakan 21,8 ton daging asal Australia hasil sitaan Bea Cukai tersebut selanjutnya akan diserahkan oleh Menko PMK kepada Kemensos untuk didistribusikan kepada masyarakat.Daging hibah ini sudah dinyatakan layak konsumsi oleh Karantina Kementerian Pertanian dan dinyatakan halal dari negara asalnya.Menurut Menkeu setelah penyerahan daging hibah, 2 hari lagi Kemenkeu akan melelang 7 kontainer atau 163 ton daging sapi asal Australia dan Selandia Baru untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat dengan harga murah.Bambang mengatakan dalam 1 tahun terakhir importasi ilegal daging sapi meningkat sangat tajam. Tahun 2015 importasi ilegal daging sapi 23,4 ton dan pertengahan 2016 ini saja sudah tercatat 385 ton.Menko PMK Puan Maharani mengatakan dia memerintahkan Kemensos agar daging tersebut segera didistribusikan kepada masyarakat di panti panti asuhan dan lembaga serta ormas binaan kemensos paling lambat 4 hari sebelum lebaran sudah selesai.Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan 21,8 ton daging sapi tersebut berasal dari Australia yang diimportasi ilegal oleh PT SNJ dan PT ABU dengan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI No 05/M-Dag/Per/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan sebagaimana tertera pada lampiran III.Selain itu melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI No 58/Permentan /Pk.210/11/2015 tentang karkas, daging dan atau olahan lainnya ke dalam wilayah Republik Indonesia. Dalam importasi tersebut ditemukan produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidakdiperbolehkan untuk diimpor.Daging sapi tersebut sudah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) kemudian peruntukannya dihibahkan kepada fakir miskin untuk menghadapi Lebaran sesuai Pasal 53 ayat (4) UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No17 Tahun 2006. (wilam)

Tags :