Rizal Ramli: Pengembang Reklamasi Rakus Berlebihan, Pulau C Dan D Harus Dibongkar!

  • Oleh :

Kamis, 30/Jun/2016 21:20 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli ingin agar dua pulau di Teluk Jakarta, yakni pulau C dan D dibongkar ulang.Karena dari hasil rapat komite gabungan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta ditemukan banyak pelanggaran aturan.Rizal memaparkan pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah milik anak perusahaan Agung Sedayu Group tidak membuat jarak antarpulau.Padahal dalam aturan reklamasi, harus membangun sebuah kanal yang memisahkan kedua pulau tersebut."Seharusnya, di antara Pulau C dan Pulau D seharusnya dipisah kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter," ujar Rizal di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, seperti dikutip tribunnews.com, Kamis (30/6/2016).Rizal memaparkan tujuan adanya kanal selebar 100 meter yang memisahkan pulau di Teluk Jakarta, untuk mencegah adanya banjir. Sehingga saat air naik, langsung pindah dibawa ke laut."Tapi karena kerakusan berlebihan, mau untung, digabung aja pulaunya," kata Rizal.Rizal bersama Komite Gabungan menilai pengelola pulau C dan D melakukan pelanggaran sedang. Alasannya karena sang pengembang properti hanya mengejar keuntungan saja tanpa melihat aspek sosial lainnya."Pelanggaran sedang, yaitu pulau-pulau yang melakukan pelanggaran karena kerakusan tadi, hanya sekedar mengejar keuntungan," papar Rizal.Dari perhitungan Rizal Ramli, penggabungan dua pulau mempunyai luas wilayah sebesar 21 hektare (ha). Diperkirakan, keuntungan yang didapat per meternya berkisar antara Rp 15 juta sampai Rp 25 juta."Jadi demi keuntungan yang besar, mereka korbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, flat control, meningkatkan risiko banjir," ungkap Rizal. (gus).

Tags :