Kelebihan Angkut 61 Penumpang, Kapal Mutiara Timur I Ditahan Syahbandar Tanjung Priok

  • Oleh :

Sabtu, 02/Jul/2016 10:13 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok bertindak tegas. Kapal penyeberangan KM Mutiara Timur I tujuan Pelabuhan Panjang ditahan selama sekitar lima jam untuk tidak berlayar, Sabtu (2/7/2016) dini hari.Adalah Syahbandar Tanjung Priok Capt. Sahattua P Simatupang, yang langsung datang ke lokasi sandar kapal untuk memberikan sanksi tegas sekaligus memperingati nakhoda kapal tersebut, Capt. Julius.IMG-20160701-WA0029Dia mengemukakan kapal yang dioperasikan oleh PT Atosim Lampung Pelayaran tersebut berkapasitas angkut penumpang maksimum 599 orang dengan lifejaket 599 unit. Namun kapal ternyata memuat 660 penumpang atau kelebihan 61 orang."Pelanggaran batas angkut ini diketahui saat petugas jaga Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok mengecek ke kapal," ungkap Sahattua kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan BeritaTrans.Karena pelanggaran tersebut, dia menegaskan maka pihaknya menahan kapal melalui tidak memberikan Surat Persetujan Berlayar. Kepada nakhoda, diminta untuk menurunkan penumpang sehingga jumlahnya tidak melebihi batas angkut.Petugas kesyahhandaran juga turun langsung memberikan pengertian kepada penmpang untuk mau diberangkatkan dengan kapal pada jadwal berikutnya. w750_h400px__1467107501Setelah 61 penumapng dapat diturunkan dari kapal, Sahattua mengutarakan maka SPB dapat diberikan. "Kapal bisa kemnali berlayar," tuturnya. (awe).

Tags :