Keputusan Mahkamah Arbitrase PBB Berdasarkan UNCLOS Dan Pengaruhnya Kepada China

  • Oleh :

Selasa, 12/Jul/2016 16:46 WIB


LONDON (BeritaTrans.com) - Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda, akan segera menentukan putusan mengenai klaim teritori di Laut China Selatan, pada Selasa (12/07).Putusan yang dihasilkan lima hakim itu akan menentukan status sejumlah wilayah di Laut China Selatan yang menjadi sengketa antara China dan sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Filipina.China,yang mengklaim kepemilikan 90% wilayah perairan di Laut Cina Selatan, menyatakan tidak mengakui Mahkamah Arbitrase PBB dan menolak ikut ambil bagian.Bahkan, China berupaya mengajak sejumlah negara untuk menyokong pandangannya bahwa putusan mahkamah di Den Haag seharusnya ditolak. China menyatakan sekitar 60 negara telah mendukung posisi tersebut, namun hanya beberapa yang menyuarakannya secara umum.151028091629__86351980_south_china_sea_reefs_624_v6Padahal, mahkamah tersebut digelar berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani Cina dan sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Filipina.Apa yang disidangkan Mahkamah Arbitrase?Pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan.Filipina berargumen bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.Mahkamah Arbitrase sendiri mengatakan putusan yang mereka ambil akan menentukan setidaknya tujuh dari 15 tuntutan yang diajukan Filipina.Bagaimana dampak putusan mahkamah?Menurut Bill Hayton, penulis buku berjudul South China Sea: The struggle for power in Asia, pengajuan kasus di Mahkamah Arbitrase ini sejatinya mempertanyakan kepada Mahkamah Arbitrase apa saja unsur daratan di Laut China Selatan. Imbasnya, negara-negara di kawasan Laut China Selatan dapat mengetahui seberapa besar klaim wilayah mereka di kawasan tersebut. Sebab, dalam hukum laut internasional, unsur daratan dapat dibagi ke dalam beberapa bagian:Pulau. Agar bisa disebut pulau, sebuah daratan di tengah laut harus bisa menunjang habitat manusia atau kehidupan ekonomi secara mandiri. Jika sebuah negara memiliki pulau, negara itu berhak atas zona ekonomi eksklusif, alias hak memanfaatkan sumber daya alam (termasuk menangkap ikan atau mengeksplorasi gas dan minyak), di sekitar pulau dalam radius 200 mil laut.Karang. Unsur daratan ini didefinisikan sebagai bebatuan di atas permukaan laut ketika air pasang, terlepas berapapun besarnya. Sebuah negara yang memiliki karang berhak atas wilayah dalam radius 12 mil laut dari karang tersebut.Terumbu. Unsur daratan ini hanya bisa terlihat saat air laut surut. Sebuah negara yang menguasai terumbu tidak memiliki hak atas sumber daya alam atau wilayah perairan apapun di sekitarnya.Dari ketiga unsur daratan tersebut, China menguasai sejumlah terumbu di Laut China Selatan dan mereklamasinya menjadi pulau. Pulau-pulau buatan itu kemudian dilengkapi dengan pelabuhan dan landasan udara. Masalahnya, dalam hukum laut internasional, pulau buatan tidak diakui sebagai pulau.Putusan Mahkamah Arbitrase ini akan menentukan apakah terumbu yang diubah menjadi pulau-pulau buatan oleh China adalah pulau yang sah. Jika pulau-pulau buatan itu diakui oleh Mahkamah Arbitrase, China berhak atas zona ekonomi eksklusif dalam radius 200 mil laut sekaligus mementahkan keberatan Filipina.Apabila sebaliknya, China diharamkan memanfaatkan sumber daya alam di sekitar pulau-pulau buatan tersebut. Lebih jauh, putusan ini bisa menjadi preseden di masa mendatang yang memungkinkan Filipina mengklaim wilayahnya di Laut China Selatan.Apakah putusan ini akan berpengaruh?Putusan yang dihasilkan Mahkamah Arbitrase mengikat, namun mahkamah itu tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pemaksaan.China telah memboikot mahkamah tersebut dan berargumen bahwa institusi itu tidak memiliki yurisdiksi. Apapun putusan mahkamah, Cina telah telah mengatakan tidak akan menerima, mengakui, atau melaksanakan.Akan tetapi, jika putusan mahkamah menguntungkan Filipina, reputasi China berisiko rusak dan dilihat sebagai negara yang mengabaikan hukum internasional. Ketegangan juga diperkirakan meningkat antara China dan Filipina, atau Amerika Serikat yang memiliki aset militer di Laut China Selatan.Posisi Filipina, sebagaimana ditegaskan Presiden Rodrigo Duterte, bersedia membagi sumber daya alam dengan Beijing di Laut China Selatan, walaupun putusan mahkamah menguntungkan Filipina. (awe/sumber: bbc.com).

Tags :