Nakhoda Kapal Perampok Ikan Dituntut Denda Rp2 Miliar

  • Oleh :

Jum'at, 22/Jul/2016 10:12 WIB


BATAM (BeritaTrans.com) - Nahkoda FV Viking, kapal perampok ikan, keberatan saat dituntut dengan hukuman denda Rp 2 miliar dan subsider enam bulan penjara.Hal itu dikatakan Cirilo Ramong Alcidez (57) warga negara Argentina dan Juan Dominggus Nelson (57), warga negara Chilli usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yati Helfitra, membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Rabu (20/7).Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa ?dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak membawa surat izin penangkapan ikan (SIPI) asli, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 93 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman Denda Rp 2 Milliar dan subsider enam bulan kurungan penjara, tegas jaksa seperti dikutip batampos.Mendengar tuntutan yang dibacakan, JPU dalam persidangan. Terdakwa melalui penerjemahnya, Adven Tambunan, mengatakan tidak sanggup membayar tersebut karena mereka berdua sudah lama tidak mendapatkan gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.Kami harus bayar pakai apa yang Mulia, uang dari mana. Kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, ujar Adven menerjemahkan perkataan kedua terdakwa.Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU dan tanggapan terdakwa atas tuntutan yang diberikan. Majelis Hakim yang diketuai Asep Sopian Sauri didampingi dua hakim ad-Hoc Syafri Yulis dan Imam Bustan, menunda sidang, hingga Rabu (10/8) untuk mendengarkan pembelaan secara tertulis yang diajukan terdakwa melalui penerjemahnya.Seperti diketahui, perbuatan terdakwa I, Juan Domingo Nelson bersama terdakwa II, Gonzalez Cirilo Ramon Alcides bermula, Kamis (25/2) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di perairan Indonesia di sebelah Utara Tanjung Berakit atau Perairan Zone Economi Exclusive Indonesia (ZEEI) pada posisi 01? 27? 01?U 104? 35? 91?T, dengan sengaja melakukan atau turut melakukan memiliki, menguasai, membawa alat bantu penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI.Pada saat itu, terdakwa Juan Domingo Nelson yang bertindak selaku Capten/Makhoda kapal FV Viking berbendera Nigeria bersama terdakwa Gonzalez Cirilo Ramon Alcides selaku Chieg Engineer (Kepala Kamar Mesin) mengoperasikan kapal tersebut bergerak dari perairan EOPL, Thailan menuju laut Atlantik melalui Selat Sunda untuk melakukan penangkapan ikan.Penangkapan ikan di laut Atlantik menghasilkan sekitar 20 ton ikan. Setelah itu kapal FV Fiking berlayar ke perairan Captown (Afrika). Hasil tangkapan ikan tersebut akan dibongkar di Pelabuhan Singapura. Dalam perjalanan menuju perairan Singapura, tempat pendingin ikan mengalami kerusakan, sehingga ikan hasil tangkapan tersebut dibung ke laut.Selanjutnya rencana tujuan awal kapal menuju ke perairan negara Singapura berubah dan kapal FV Fiking berlayar hingga perairan Berakit, Pulau Bintan. Pada 13 Februari 2016, kapal tersebut melakukan lego jangkar di utara Pulau Berakit, Bintan yang merupakan perairan ZEEI, selama 12 hari dengan mematikan tanda selar.Kemudian pada 25 Februari 2016 Patroli TNI Angkatan Laut Indonesia melalui pantauan Helikopter mendeteksi keberadaan kapal FV Fiking tersebut. Kedua terdakwa sempat memerintahkan ABK untuk memindahkan kapal tersebur sejauh 1.000 meter dari lokasi semula, namun masih dalam perairan ZEEI.Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, KRI Sultan Thaha Syaifuddin- 376 milik TNI AL mendapati FV Fiking dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta sejumlah peralatan penangkap ikan di atas kapal tersebut.Pada bagian tengah Palka ditemukan jaring Gill Net sebanyak 7.980 unit yang merupakan alat penangkap ikan jaring insang tetap jenis jaring Liong Bun.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 atau jo Pasal 27 ayat (3) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (lia).

Tags :