Angkut 60 TKI Ilegal Dari Batam, Kapal Tenggelam Di Johor, Baru 8 Jenazah Ditemukan

  • Oleh :

Minggu, 24/Jul/2016 22:31 WIB


KUALA LUMPUR (BeritaTrans.com) - Insiden kapal karam Malaysia yang melibatkan TKI kembali terjadi untuk kesekian kalinya. Reuters melaporkan, Minggu 24 Juli 2016, otoritas maritim Malaysia (MMEA) mengatakan, kapal pembawa 60 TKI ilegal tenggelam di selatan Johor, Sabtu 23 Juli 2016 pukul 21.45 malam waktu setempat atau pukul 20.45 WIB.Kapal tersebut sedang dalam perjalanan ke Batam untuk membawa TKI ilegal mudik ke kampung halaman mereka di Indonesia. Dari 60 penumpang yang terdaftar di kapal tersebut, 28 orang kemungkinan tewas tetapi baru delapan jenazah yang ditemukan.Sampai Minggu 24 Juli 2016 sore, kata otoritas MMEA, pihaknya belum berhasil menemukan 20 korban yang hilang. Sementara korban yang selamat telah dievakuasi dan ditampung di Johor."Ada 34 penumpang yang berhasil diselamatkan. Mereka ditampung di imigrasi Johor sedangankan 8 yang tewas diurus polisi," ujar otoritas MMEA kepada Reuters.Insiden karamnya kapal pembawa TKI sering terjadi di perairan Malaysia dan kerap terjadi setelah Lebaran dan Iduladha ketika TKI memilih momentum itu untuk mudik ke kampung halaman di Indonesia.Mereka sering memilih mudik dengan menggunakan kapal laut. Padahal, biaya pesawat dari Malaysia ke Indonesia sebenarnya sangat murah bahkan bisa hanya Rp 800 ribu untuk pergi-pulang. Namun mudik dengan kapal laut menjadi pilihan karena dengan cara itu, status ilegal mereka akan sulit terdeteksi.Jika pulang lewat udara, akan ada pemeriksaan ketat di bandara. Orang tanpa paspor dan izin tinggal sudah pasti akan ditahan bagian keimigrasian di bandara. Sementara banyak TKI di Malaysia, meski punya paspor tetapi tak punya izin menetap dan izin kerja.Kalau hanya tinggal sebulan seperti yang dilakukan kebanyakan wisatawan Indonesia, kendati tak punya izin menetap, hal itu bukanlah masalah. Pasalnya, setiap WNI dan juga warga negara lainnya bebas tinggal di manan pun di Malaysia selama sebulan dengan hanya bermodalkan paspor. (ani).

Tags :