339 Kapal Ikan Di Pekalongan Wajib Ukur Ulang

  • Oleh :

Jum'at, 29/Jul/2016 21:14 WIB


PEKALONGAN (BeritaTrans.com) Sedikitnya 339 kapal penangkap ikan di Kota Pekalongan wajib melakukan verifikasi ulang, di antaranya melalui pengukuran ulang bobot maupun dimensi kapal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Hasil Pengukuran Ulang.Kasubdit Analis Dokumen Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yeppi Sudarja menjelaskan, pengukuran ulang kapal itu dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran pendapatan negara, sebagaimana inisiasi KPK.Makanya sekarang diukur ulang, verifikasi ulang bahwa kapal itu sudah sesuai dokumennya, jelasnya, Jumat (29/7/2016).Untuk memudahkan verifikasi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka gerai pengurusan izin kapal (gerai perizinan) dari tanggal 25-29 Juli 2016. Kapal-kapal penangkap ikan yang tercatat di Kota Pekalongan, juga diwajibkan melalui prosedur tersebut. Harus melakukan ukur ulang agar surat izinnya keluar, katanya.Dia mengharapkan, adanya kesadaran agar pemilik kapal patuh terhadap dokumen-dokumennya. Saat ini diduga masih ada kapal yang tidak sesuai dokumennya agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah (markdown). Markdown tersebut, diantisipasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Gerai Perizinan.Pemilik kapal tidak dikenakan biaya untuk pengurusan pengukuran ulang ini. Harapannya tertib secara dokumennya, lengkap dan valid maka akan kita proses?. Gerai perizinan ini diutamakan bagi kapal yang sudah dilakukan pengukuran ulang, jelas dia.Di Kota Pekalongan sendiri, masih terdapat kapal penangkap ikan yang dokumen-dokumennya tidak sesuai.Kepala Seksi Syahbandar PPN Pekalongan, Moch Asmuni, menjelaskan, perbedaan dokumen yang dimiliki pemilik kapal itu umumnya terjadi karena adanya penambahan komponen kapal.Satu di antaranya, sejumlah kapal tidak lagi menggunakan es batu untuk menjaga ikan tetap segar namun beralih menggunakan mesin pendingin (freezer). Biasanya, ada perubahan pada kelas karena kapal itu yang dulu pakai es, sekarang pakai freezer. Sehingga dokumennya harus juga disesuaikan, kata dia.Dia menyampaikan, jika perubahan itu membuat kapal berubah bobotnya hingga mencapai di atas 30 gross ton (GT) maka izin penangkapannya langsung dari pemerintah pusat. Sedangkan kapal yang berukuran di bawah 30 GT, maka izin penangkapan ikannya cukup melalui Pemprov Jawa Tengah.Jika nanti setelah diukur ulang kapal itu semula 25 GT, setelah diukur ulang berada di atas 30 GT. Maka izinnya berubah ke pusat, kata dia.Saat ini, jumlah kapal yang tercatat bersandar di Kota Pekalongan sebanyak 339 unit. Jumlah itu terdiri 120 kapal berukuran di atas 30 GT, sedangkan sisanya merupakan kapal berukuran di bawah 30 GT. Tapi dari pengukuran ulang ini, kemungkinan akan ada perubahannya, jelas dia.Asmuni menambahkan, Gerai Perizinan di PPN Pekalongan yang semula akan ditutup pada Jumat (29/7), recananya akan diperpanjang satu hari. Itu dikarenakan pemilik kapal yang memanfaatkan layanan gerai perizinan bertambah. Karena jumlah peminatnya bertambah, maka rencananya Gerai Perizinan ini akan ditutup pada hari Sabtu 30 Juli, imbuh dia, Jumat (28/7).Asosiasi Purseseine Indonesia (API) Pekalongan mengakui adanya sejumlah kapal yang dokumennya berbeda. Dokumen kapal itu banyak, ada 20 dokumen dan melalui gerai ini pengurusannya jadi lebih mudah. Jika ada perbedaan dengan dokumennya nanti direvisi, kata Sekretaris API Pekalongan, Kisyono.Dia mengaku, saat ini sedang mengurus dua kapal yakni KM Berkah Makmur dan KM Langgeng Sejahtera. Dari dua kapal tersebut, diakuinya satu kapalnya tidak sesuai dokumen yakni KM Berkah Makmur yang tercatat 85 GT. Secara fisik sudah meningkat menjadi 95 GT. Hanya satu kapal saya yang berbeda dengan dokumennya, itu karena penambahan freezer. Sedangkan KM Langgeng Sejahtera, masih sesuai dengan dokumennya yakni berukuran 76 GT, imbuh dia.Sementara, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Pekalongan, Imam Prayogo, mengungkapkan, hingga kemarin (27/7) telah melakukan verifikasi terhadap 108 kapal penangkap ikan di Pekalongan. Jumlah ini masih terus berkembang sesuai pengajuan yang dilakukan pemilik kapal, kata dia.Dari hasil verifikasi itu, pihaknya menemukan masih ada sejumlah kapal yang tidak sesuai dengan dokumennya. Ada beberapa kapal yang berubah ukurannya. Mungkin kapal yang semula dibuat kecil, tapi dibangun lagi yang tidak diikuti perubahan dokumennya, kata dia. (via).

Tags :