Belum Penuhi Syarat, Pemprov DIY Larang Operasi Go Car

  • Oleh : an

Senin, 01/Agu/2016 19:13 WIB


YOGYAKARTA (Beritatrans.com) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi surat kepada pimpinan Go-Car, agar menghentikan operasinya. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta itu tertanggal 27 Juli 2016.Penghentian Go-Car itu dilakukan atas pengaduan organisasi angkutan darat (Organda) DIY. Selanjutnya, Dishub Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengelar rapat dengan sejumlah pihak, mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, paguyuban taksi, organda, dan perwakilan dari Go-Car serta Go-Jek DIY.Hasilnya disepakati bahwa, Go-Car yang ada di DIY harus dihentikan operasinya agar tidak terjadi konflik horizontal dengan pengemudi taksi yang reguler.Alasan hukumnya, karena Go-Car belum memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek."Jika tidak memenuhi ketentuan (masih beroperasi), maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, penghentian operasi Go-Car itu wajib dilakukan oleh pengelola," kata Ketua Organda DIY Agus Adrianto pada wartawan, Senin (1/8/2016).Go-Car di DIY dipandang belum memenuhi persyaratan, baik yang diatur Menteri Perhubungan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2004 tentang Badan Hukum, dan juga Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggunakan taksi yang ilegal agar terjamin keamanannya.Agus mengatakan beroperasinya Go-Car di DIY sekira dua bulan terakhir, membuat taksi resmi berkurang penumpangnya, yakni dari load factor 65 persen menjadi 40 persen. Tarif Go-Car yang lebih murah menjadi penyebab warga memilih naik kendaraan yang dipesan lewat aplikasi daring itu.Tarif taksi resmi yang menjadi anggota Organda DIY diatur dalam SK Gubernur DIY yakni untuk tarif buka pintu Rp6.500, tarif per kilometer Rp4.000, dan tarif tunggu Rp40.000 per jam. Sedangkan tarif Go-Car tidak mengikuti aturan. Jumlah taksi yang resmi di DIY sekira 1.000 mobil reguler dan 25 premium.Meski sudah ada surat penghentian operasi Go-Car di DIY dari Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor 551/2533 tertanggal 27 Juli 2016, namun sampai saat ini Go -Car masih tetap beroperasi. Bendahara Organda DIY dan juga Manajer Taksi, Indra Kelana Alex Eman mencoba untuk memesan Go-Car melalui aplikasi dari Go-Jek."Ternyata masih jalan dari HOS Cokroaminoto ke Babarsari tarifnya Rp33 ribu," katanya.Menurut Alex, pada waktu rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DIY, pihak manajemen Go-Car menyatakan akan menghentikan operasinya. Bahkan, pihak Go-Car berjanji akan beroperasi setelah izin keluar dari pemerintah setempat.Sementara itu, saat awak media mendatangi kantor resmi manajemen Go-Car di daerah Jetis, Kota Yogyakarta, pihak manajemen belum memberi keterangan resmi berkaitan dengan pelarangan operasi Go-Car. Para awak media hanya ditemui satpam yang sedang berjaga di depan kantor. (helmi/sumber;okezone)

Tags :