Kopaba Berharap Usia Kendaraan Direvisi Menjadi 20 Tahun Melalui Pergub

  • Oleh :

Jum'at, 05/Agu/2016 17:27 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Koperasi Angkutan Barang (Kopaba) masih berharap batas usia kendaraan angkutan barang dapat direvisi dari 10 menjadi 20 tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Ketua Kopaba Zaenuri dalam bincang bincang dengan BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, Jumat (5/8/2016) mengatakan anggota masih berharap adanya revisi usia kendaraan yang ditetapkan dalam Perda No 5 Tahun 2014 hanya 10 tahun menjadi 20 tahun.Kalau merevisi Perda mungkin sulit diharapkan mengingat DPRD DKI sudah mulai sibuk dengan Pilkada. " Kita mengharapkan kemurahan hati Gubernur untuk menerbitkan Pergub yang merevisi usia kendaraan menjadi 20 tahun," tuturnya.Pengusaha angkutan melalui Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) sudah mengajukan keberatan kepada Pemda DKI penerapan usia kendaraan hanya 10 tahun.Aptrindo juga sudah memberikan masukan baik tertulis maupun menghadap langsung pada Pemda DKI bahwa trailer yang harganya sekitar Rp 1 miliar secara teknis masih layak dioperasikan sampai 20 tahun. "Kalau usianya dibatasi hanya 10 tahun hitung hitungan bisnisnya nggak masuk pak. Apalagi order lagi sepi seperti sekarang ini, " tambahnya. (wilam)

Tags :