Pemprov Jatim Berharap Agar Tetap Kelola Pelabuhan Probolinggo Baru

  • Oleh :

Jum'at, 05/Agu/2016 07:01 WIB


SURABAYA (BeritaTrans.com) - Pemprov Jatim akan melobi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tetap menjadi pengelola Pelabuhan Probolinggo Baru (sebelah Pelabuhan Tanjung Tembaga). Pasalnya, izin uji coba pengelolaan yang diberikan Kemenhub era Ignasius Jonan kepada pemprov Jatim dalam hal ini Dishub LLAJ Jatim hanya setahun, yakni Oktober 2015-Oktober 2016."Pak Wahid Wahyudi (Kadishub LLAJ Jatim, red) akan melobi Kemenhub agar Pelabuhan Probolinggo Baru tidak lepas dari pemprov. Mungkin bisa memundurkan batas waktu di atas Oktober 2016. Pak Menhubnya kan baru," kata Kabiro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim Jumadi ketika dikonfirmasi beritajatim, Kamis (4/8/2016).Menurut dia, pengelola pelabuhan di Probolinggo itu boleh di tangan pihak swasta atau pemerintah. Pemprov memiliki PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN). PT DABN ini sendiri dimiliki PT JESS (perusahaan swasta) dan PT Jatim Nusa Usaha (dulu namanya PT Jatim Investment Management). PT JESS sendiri adalah milik PT JNU dengan 73 persen sahamnya dan sisanya dimiliki dua perusahaan swasta.Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim masih menolak penyertaan modal kepada PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN) sebesar Rp 228,2 miliar. Pasalnya, jika disetujui, maka aset milik pemprov Jatim diberikan begitu saja kepada PT DABN yang status perusahaannya masih tidak jelas.Ketua Komisi C Thoriqul Haq beralasan, posisi PT DABN yang jauh dari struktur BUMD resmi milik pemprov Jatim tidak bisa serta merta mengelola asset pelabuhan sebesar itu. "Nanti pengawasannya bagaimana? Nah kalau PT DABN jadi BUMD sendiri kan pendapatan bisa masuk ke PAD pemprov Jatim," imbaunya.Untuk diketahui, PT JNU didirikan tanpa Peraturan Daerah. Meskipun dulu PT JNU bernama PT Jatim Investment Management (JIM), namun struktur dan komposisi sahamnya sudah berbeda. "Sekian fraksi memang minta PT DABN agar dijadikan langsung saja BUMD pemprov. Kami akan konsultasi dulu ke Biro Hukum. Biro Hukum bilang nggak ada masalah pergantian nama PT JIM ke JNU dan nggak perlu pakai perda. Tapi dewan tetap minta pakai perda. Nanti disiapkan perda pembubaran PT JIM dan merger PT JNU ke PT PJU. Ini sudah masuk prolegda tahun 2016," jelas Jumadi menanggapi Thoriqul Haq.Dia menegaskan, untuk mencapai kesepakatan dengan dewan telah dilakukan harmonisasi langkah. Ini agar tidak melanggar sesuai persepsi dewan, tetapi substansinya tidak sampai lewat batas waktu Oktober 2016."Ini karena PT Pelindo III sudah meminta ke Menhub agar mengelola Pelabuhan Probolinggo Baru itu, jika penyertaan modal pemprov tidak jelas. Kami akan berusaha agar pelabuhan itu tidak lepas dan pemprov bisa mendapatkan hak konsesi mengeloa pelabuhan," pungkasnya. (lia).

Tags :