Puluhan Kapal Buatan Batam Ditahan Bea Cukai

  • Oleh :

Jum'at, 05/Agu/2016 11:23 WIB


BATAM (BeritaTrans.com) Sejumlah pemilik kapal di Batam saat ini resah dengan ketidakpastian hukum soal Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ 01) yang diterapkan pihak Bea dan Cukai di luar kawasan bebas.Pasalnya, belasan bahkan puluhan unit kapal buatan Batam yang hendak beroperasi di luar Batam ditahan pihak Bea dan Cukai di luar Batam. Ini juga akibat ketidakkonsistenan pihak BC Batam untuk menerbitkan dokumen PPFTZ 01 seperti biasanya.Andre, salah satu pemilik yang mengaku beberapa kapalnya ikut disita oleh pihak BC Kalimantan misalnya mengaku heran. Pasalnya sebelum kapal yang mereka buat di Batam berlayar ke luar, pihaknya telah mendapat surat ketetapan bebas pajak dari kantor pajak.Mana bisa kapal bisa berlayar tanpa clearence dari Bea Cukai. Jadi kami kecewa dan bingung setelah kapal tiba di luar Batam malah ditahan oleh pihak Bea Cukai, ujar Andre kepada Batam Pos, Kamis (5/8/2016).PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.Nah, menurut Andre, sebelum bulan Mei 2016, pihak BC Batam selalu mengeluarkan dokumen PPFTZ01. Dokumen ini akan digunakan oleh pemilik kapal untuk mengurus surat ketetapan bebas pajak (SKB).Tapi sejak bulan Juni lalu, BC Batam tidak lagi mengeluarkan PPFTZ. Artinya kantor pajak tidak akan mengeluarkan SKB, katanya.Namun, lanjut pengusaha 38 tahun ini, terjadi kesepakatan antara pihak BC Batam kantor pajak yang mana kantor pajak bisa mengeluarkan SKB tanpa PPFTZ01. Kami akhirnya punya SKB ini sebagai modal untuk kapal berlayar ke luar Batam, ujarnya menambahkan.Tapi setelah kapal tiba di daerah tujuan, pihak BC setempat menahan kapal tersebut dengan alasan tidak dilengkapi PPFTZ 01.Kan sudah kami minta ke kantor BC Batam untuk keluarkan PPFTZ 01 tapi mereka bilang saat ini kami sudah tidak lagi mengeluarkan dokumen PPFTZ01. Lalu siapa yang salah kalau akhirnya petugas BC diluar Batam malah menahan kapal yang kami bikin di Batam?, kesal pria berkulit sawo matang ini.Ia pun berharap pemerintah segera menyikapi kondisi ini karena bukan satu atau dua unit kapal buatan Batam yang ditahan pihak BC diluar daerah FTZ Batam.Ada banyak kapal yang ditahan dan sudah kami sampaikan juga ke asosiasi maupun pihak lain, katanya.Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Nugroho mengklaim bahwasannya kapal-kapal buatan Batam itu ditahan pihak BC diluar Batam karena saat keluar tidak melalui prosedur. Sayangnya ia tidak menjelaskan prosedur yang dilanggar.Itu karena saat keluar dari Batam tidak memenuhi prosedur yang seharusnya, ujar Nugroho kepada Batam Pos kemarin.Saat keluar tanpa dokumen sama sekali, gimana dapat ijin BC?. Kalau sudah dapat ijin dan sesuai prosedur pasti gak akan disita, ujarnya menambahkan.

Tags :