Pegawai Bea Cukai Dilarang Ke Panti Pijat, Karaoke & Diskotek

  • Oleh :

Rabu, 10/Agu/2016 10:10 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudhi melarang seluruh pegawainya memasuki tempat-tempat tertentu yang dianggap dapat mencemarkan kehormatan dan martabat instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).Dalam Surat Edaran Nomor SE-10/BC/2016, Heru menegaskan, tempat-tempat yang haram untuk dimasuki seluruh pegawai DJBC adalah tempat yang menyediakan narkotika, menyelenggarakan pornografi atau kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum.cnnindonesia memerinci surat edaran soal tempat-tempat haram yang dimaksud, yakni tempat prostitusi dan perjudian, spa, panti pijat, karaoke, kelab malam, diskotek, pub, dan/atau tempat serupa lain yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat aparatur sipil negara.Namun, Heru mengecualikan bagi pegawai DJBC yang sedang melaksanakan tugas kedinasan terkait pengawasan di tempat-tempat haram tersebut.Bagi pegawai DJBC yang melanggar, Heru menyiapkan sanksi moral dan sanksi disiplin.Sanksi moral mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai DJBC, di mana pegawai yang melanggar harus meminta maaf secara lisan atau tertulis.Sementara hukuman disiplin merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi disiplin paling ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan hukuman lebih berat berupa penundaan kenaikan gaji, demosi dan mutasi, hingga pemberhentian secara tidak hormat.Heru menjelaskan, larangan ini bertujuan untuik mencegah terjadinya pelanggaran disiplin sekaligus untuk menegakkan kode etik pegawai DJBC. (lia).

Tags :