Tarif KRL Jabodetabek Naik Rp1.000,- Mulai 1 Oktober 2016

  • Oleh :

Kamis, 18/Agu/2016 17:55 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pemerintah menaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) sebesar Rp1.000 per 1 Oktober 2016 mendatang. Dengan demikian tarif KRL antara Jakarta - Bogor menjadi Rp6.000 dari sebelumnya Rp5.000 per penumpang.Sebagai regulator dapat memahami untuk dilakukan kenaikan tarif KRL tersebut, namun PT.KCJ harus tetap meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat," Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di Jakarta, Kamis (18/8/2016).Prasetyo mengatakan, kenaikan tarif KRL sudah diajukan oleh operator kepada Pemerintah sejak tahun 2014. Namun Pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada tahun 2016 dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada. Menurutnya, Sesuai PM 35 Tahun 2016 disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2016 akan diberlakukan tarif KRL sebesar Rp3000 per orang untuk 1 25 km pertama. Tarif baru ini berarti naik sebesar Rp1000 dari tarif sebelumnya.Dengan adanya kenaikan tarif KRL tersebut, Pemerintah juga ikut menaikkan PSO (Public Service Obligation) atau Kewajiban Pelayanan Publik. Selain itu, pemerintah juga telah menanyakan & memastikan komitmen dari PT. KCJ terkait peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang terkait naiknya tarif KRL tersebut, diantaranya dengan penambahan sarana.?Saat ini lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, Pemerintah sedang membangun DDT (Double Double Track) Manggarai Bekasi dalam rangka pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan (KRL), sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta.(Aliy)