Kemenhub Kembali Akan Gelar Layanan KIR dan SIM A Umum di Monas

  • Oleh :

Selasa, 23/Agu/2016 08:37 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kementerian Perhubungan berencana kembali menggelar layanan uji berkala atau KIR dan pembuatan SIM A Umum di Monas untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi para pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi dan taksi umum.Demikian keterangan tertulis dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans, Selasa (23/8/2016).Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga telah menggelar kegiatan serupa yang dilaksanakan di Silang Monas pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2016 yang lalu dan diikuti oleh 99 pengemudi taksi berbasis teknologi informasi dan 100 pengemudi taksi umum. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan serta perwujudan kepedulian yang nyata dari pemerintah kepada masyarakat khususnya untuk para pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi dan taksi umum. Menhub Budi juga mengapresiasi perusahaan yang menerapkan teknologi informasi dalam melayani angkutan umum."Penerapan aplikasi berbasis Teknologi Informasi ini memberikan nilai positif dalam hal antara lain kepastian hukum bagi operator online dan pengguna jasa, memastikan bahwa tingkat keselamatan dan keamanan sarana terjamin, menciptakan lapangan kerja baru atau menambah penghasilan bagi masyarakat, kemudahan dalam melakukan transaksi, dalam hal sudah ada sebelum nya cara pengelolaan taksi diharapkan adanya kesetaraan (equality) pembinaan antara angkutan umum untuk orang di luar trayek berbasis non-online dan online," kata Budi.Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menyatakan para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi teknologi informasi terutama yang belum memiliki SIM A Umum dan belum melaksanakan pengujian kendaraan bermotor serta pengemudi taksi umum yang ingin memperpanjang SIM A Umum ataupun menguji kendaraannya dapat mengikuti pelayanan tersebut."Agar pelaksanaan pengujiannya dapat berjalan dengan lancar, bagi para pengemudi yang ingin mengikuti pelayanan ini agar menyiapkan persyaratan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku," jelas Hemi. (aliy)