KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi RJ Lino

  • Oleh :

Selasa, 23/Agu/2016 00:31 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, Senin (22/8/2016). Haryadi yang juga adik dari mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ini bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.Keterangan Haryadi yang juga Pejabat Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino yang telah menjadi tersangka kasus ini."Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo II)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati seperti dikutip beritasatu.Haryadi diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Haryadi disebut merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pemesanan peralatan di PT Pelindo ll. Termasuk dalam pengadaan tiga unit QCC dari perusahaan asal Tiongkok, Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). Bahkan, Haryadi telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.Diberitakan, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (anky).

Tags :