Mulai 30 Agustus 2016, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Rp500.000

  • Oleh :

Selasa, 23/Agu/2016 00:21 WIB


Cn37O-zUMAAk_H3JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menilai, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tidak perlu dievaluasi karena cukup menanggulangi masalah kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Pelanggar akan ditindak tilang mulai 30 Agustus 2016."Tidak perlu lagi evaluasi, tanggal 30 Agustus yang melanggar ya kita tindak Rp 500.000 (denda tilang), seperti masuk jalur-jalur busway," ujar Moechgiyarto seperti dikutip beritasatu, Senin (22/8/2016).Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sedang menggelar uji coba sistem ganjil-genap mulai tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 mendatang.Kendaraan dengan pelat nomor (nomor ekor) ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Begitu sebaliknya, nomor genap pada tanggal genap. Waktunya, Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku.Ganjil-genap hanya berlaku untuk mobil di Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil-genap.Awal uji coba ganjil-genap polisi melakukan penindakan teguran secara lisan kepada pelanggar, namun pada pertengahan dilakukan penindakan teguran secara tertulis menggunakan lembar blangko. Lembar pertama diberikan kepada pelanggar, lembar kedua sebagai arsip petugas dan lembar ketiga diberikan kepada instansi tempat bekerja pelanggar. (via).

Tags :