Menkeu Pastikan Dana PMN Tidak untuk Biayai Kereta Cepat

  • Oleh : Naomy

Rabu, 24/Agu/2016 14:09 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bisa dipastikan tidak untuk membiayai pembangunan kereta cepat.Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa penggunaan dana PMN yang disalurkan ke beberapa perusahaan Milik negara, tidak digunakan di luar perencanaan bisnis yang telah disetujui Komisi VI DPR."Pemantauan dan pengawasan sangat wajar dan harus dilakukan, karena PMN harus dialokasikan sesuai dengan bussines plan," ucap Sri di Jakarta, Rabu (24/8/2016).Sri setuju bahwa PMN tidak disalurkan untuk menutupi hutang BUMN, apalagi untuk pembangunan proyek kereta cepat.??"Mekanisme pengawasannya akan dibicarakan dulu dengan Menteri BUMN," kata Sri seperti dilansir dari kompas.com.Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex Noerdin menuturkan, terkait masalah pembiayaan proyek kereta cepat, pada hasil panja PMN sudah disebutkan tidak boleh dilakukan.??"PMN tidak bisa digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk (proyek) kereta cepat," ungkap Dodi?. (omy)