Kabut Asap Meluas Bisa Bahayakan Kesehatan dan Penerbangan

  • Oleh : an

Minggu, 28/Agu/2016 16:22 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) Anggota Komisi Bidang Lingkungan DPR RI, Rofi Munawar,menilai pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera beberapa pekan silam ini. Kebakaran semakin meluas dan sebaran kabut asap yang ditimbulkan hingga ke negara Singapura."Jika tak segera diatasi, kabut asap akibat kebakaran hutan itu bisa mengganggu kesehatan serta membahayakan keselamatan penerbangan khususnya di wilayah Sumatera dan sekitarnya. Masalah ini yang perlu ditanggulangi pemerintah di masa mendatang," kata Rofi di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di tempat yang sama. Namun, langkah antisipasi masih mengandalkan cara-cara konvensional dan reaktif situasional. Keseriusan baru tampak jika sudah terekspose media dan sudah sampai negara lain. Diketahui, kebakaran hutan hebat telah terjadi di Sumatera hampir satu bulan. Rofi menilai langkah antisipasi Pemerintah belum mampu menghentikan bencana tersebut.Rofi melihat selama ini langkah pemerintah dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan terkendala pada faktor struktural, penegakan hukum, dan kultural.Secara struktural.Rofi menilai, koordinasi antara instansi sulit dilakukan karena adanya ego sektoral dan bekerja secara parsial. Secara aspek penegakan hukum, para pelaku pembakaran hutan seringkali hanya terkena hukuman pada aspek administrasi dan aktor operasional saja.Serta secara kultural (sosial), usaha pemadaman kebakaran hutan, masih kurang maksimal dilakukan dengan cara menggunakan simpul-simpul masyarakat untuk pencegahan."Kita seakan jalan di tempat dalam pencegahan bencana karhutla. Padahal akibat yang diderita setiap tahun sangat besar. Negara jauh lebih concern dan perhatian jika bencana itu sudah sampai ke negara lain, padahal jauh sebelumnya masyarakat sendiri terpapar asap setiap hari," sindir Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.Rofi menambahkan, regulasi sudah disediakan untuk menindak para pelaku karhutla. UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (26/8) mentakan, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau makin bertambah. Asap dari kebakaran tersebut juga semakin luas sebarannya hingga ke wilayah Singapura.(albi)