Menteri Susi Perintahkan DJPT Tindak Lanjuti Modus Pidana Perikanan

  • Oleh :

Senin, 29/Agu/2016 20:37 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memerintahkan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) untuk menindaklanjuti atas temuan modus operasi praktik tindak pidana perikanan. Disamping itu mengajak Kementerian Perhubungan dalam upaya perbaikan tata kelola pelabuhan.Saya sebagai MKP memerintahkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian DJPT untuk menindaklanjuti ketiga temuan ini, dan melalui upaya perbaikan tata kelola pelabuhan bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan. Agar tidak terjadi lagi tiga modus kejahatan di pelabuhan Benoa tersebut, ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (29/8/2016).Susi menyampaikan, pada saat tanggal 20 Agustus 2016 penyidik Polair melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) 115 bahwa telah menetapkan pelaku berinisial SM selaku nahkoda kapal KM Fransiska (mirip eks asing), sebagai tersangka. Apalagi kapal Fransiska yang sebenarnya berbadan fiber, padahal pada dokumen tercatat sebagai kapal kayu jadi pelaku menggunakan modus dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.Saat ini SM dikenakan status tersangka melakukan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan dokumen kapal perikanan dalam negeri, jelas Susi.Selanjutnya kata Susi, pelaku inisiat RSL selaku Direktur Utama PT BSM (Pemilik Kapal KM. Fransiska dan juga pelaku inisial IKR selaku DIrektur PT BMS telah mulai ditahan sejak 22 Agustus 2016. Penahanan dilakukan berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial SM.Tersangka RSL salah satu pengusaha puluhan kapal perikanan di Bali. Kini ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 93 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak R 2 miliar, ungkap Susi.Saat ini lanjut Susi, penyidik telah menyita kapal, dokumen kapal, serta ikan hasil tangkapan sebanyak 2,5 ton yang sedang menunggu proses lelang. Penyidik Polair telah melaporkan ke Satgas 115 dan sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi 27 kapal yang melakukan praktek ganti baju, yaitu mengubah kapal menjadi seolah-olah kapal buatan dalam negeri. (albi)