Pesan Tiket KA Lokal Gunakan Kartu Identitas

  • Oleh : Naomy

Senin, 29/Agu/2016 18:20 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Senior Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP I Bambang S Prayitno mengungkapkan, untuk pemesanan tiket KA Lokal harus dilengkapi dengan Kartu Identitas penumpang."Pengguna jasa KA wajib memasukan data yaitu nama dan identitas yang jelas dan sesuai kartu identitas KTP/SIM, atau Passport," ujar Bambang di Jakarta, Senin (29/8/2016).Dengan begitu, data penumpang akan lebih terjamin, dalam keperluan verifikasi klaim asuransi, karena dipastikan sudah terdata dalam manifest penumpang.Pemesanan tiket H-7, dikatakan Bambang, sama dengan pemesanan tiket KA seperti umumnya. Pengguna jasa KA wajib memasukan data yaitu nama dan identitas yang jelas dan sesuai kartu identitas KTP/SIM, atau Passport.Dengan sistem pemesanan tiket H-7 ini, menurut Bambang, akan memberikan kemudahan pihaknya untuk melakukan evaluasi pertumbuhan volume penumpang kedepan, untuk peningkatan layanan.KA Ekonomi Lokal memiliki kapasitas tempat duduk 106 tiap kereta/gerbong, namun diterapkan batas okupansi sampai dengan 150%, atau tambahan 50% dari tempat duduk yang disediakan. "Batas toleransi 50% masih dinilai wajar dari total tempat duduk yang tersedia untuk berdiri, dikarenakan waktu tempuh masih relatif pendek," kata Bambang.KA ekonomi Lokal dalam satu hari melayani dua perjalanan PP untuk relasi Jakarta kota-Cikampek dengan jauh dekat tarif Rp5.000 dan tiga perjalanan PP untuk rute Jakarta kota-Purwakarta tarif Rp6.000 jauh dekat. (omy)