Polisi Juga Sita Harimau Dan Elang Jawa Dari Rumah Aa Gatot

  • Oleh :

Senin, 29/Agu/2016 10:44 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Satu ekor harimau yang sudah di offset dan satu ekor burung elang jawa milik Ketua ?Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ?periode 2016-2021, Gatot Brajamusti atau Aa Gatot disita polisi."Harimau yang sudah di offset dan burung elang jawa sudah disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya?, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling)," beber Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Boy Rafli Amar, Senin (29/8/2016).Boy melanjutkan atas kepemilikan hewan langka itu, Gatot telah melakukan tindak pidana perlindungan satwa dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."Nanti akan ditelusuri oleh penyidik sudah berapa lama dia memelihara elang jawa. Lalu soal harimau offset itu diselidiki beli dimana, harganya berapa. Untuk elang jawa selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA," ungkap Boy.Untuk diketahui, selain menemukan elang jawa dan harimau offset, di kediaman Gatot, Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menyita sabu, alat hisap hingga jarum suntik. Selain itu ada pula amunisi, senjata api hingga sangkur.Sebelumnya Gatot dan Dewi Aminah ditangkap kasus narkoba pada Minggu (28/9/2015) pukul 23.00 WIB di Hotel Golden Tulip? kamar 1100 jalan Jenderal Sudirman No 4 Selaparan, Mataram, NTB.Keduanya ditangkap karena tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa mereka kerap melakukan pesta narkoba jenis sabu. Kasus penyalahgunaan narkoba Gatot dan Dewi Aminah ditangani oleh Polres Mataram, NTB.Saat di kamar hotel di Mataram, dari tangan Gatot polisi menyita barang bukti berupa : satu buah klip plastik berbentuk kristal putih diduga sabu, satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua sedotan, satu korek gas untuk bakar bong, dua dompet, sejumlah uang, dan HP.Selanjutnya dari Dewi Aminah, polisi menyita barang bukti diantaranya satu buah klip plastik yang berbentuk putih diduga sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas untuk bakar bong, satu dompet, HP, satu strip obat dan dua kondom.Selanjutnya kasus temuan barang bukti narkoba di rumah Gatot ditangani Polres Jakarta Selatan. Untuk penanganan penyimpanan amunisi diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Sementara kasus tindak pidana perlindungan satwa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro. (anky/sumber tribunnews).

Tags :