Ini Dia Tiga perusahaan dengan Tunggakan Tertinggi kepada Negara

  • Oleh : Naomy

Selasa, 30/Agu/2016 07:16 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - lnspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyebutkan diantara 60 perusahaan yang masih memiliki tunggakan kepada negara karena ketidaksesuaian dengan volume saat mengerjakan pekerjaan di lingkungan Kementerian Perhubungan, Perhubungan, tiga perusahaan dengan nilai tertinggi.1. PT Mekarjaya Abadipratama sebesar Rp7,86 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Palembang TA 2015;2. PT Inti Jawa Teknik dengan total nilai sebesar Rp7,56 miliar yang terdiri dari pekerjaan Lanjutan Pembangunan Faspel Laut Panarukan TA 2012 sebesar 214,33 juta dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN-P TA 2015 sebesar Rp7,34 miliar.3. PT Pharma Kasih Sentosa dengan total nilai sebesar 6,66 miliar yang terdiri dari kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN TA 2015 sebesar Rp6,19 miliar dan Rp473,43 juta untuk Lanjutan Pembanguna Fasilitas Pelabuhan Laut Branta APBN-P TA 2012."Selain tiga perusahaan ada juga perusahaan milik negara yang masih menunggak," kata Cris di Jakarta Senin (29/8/2016) dalam keterangan resmi yang diterima BeritaTrans.com hari ini.Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyelesaikan kewajibannya yakni PT Waskita Karya masih memiliki tunggakan sebesar Rp5,68 miliar untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Hansisi Tahap II TA 2012 dan pekerjaan dari dana stimulus fiskal TA 2009 pada Satker Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Manokwari. Sementara itu, PT Brantas Abipraya baru menyetorkan Rp1 miliar dari nilai kewajibannya sebesar Rp4,60 miliar terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Telaga Biru Tahun 2015 di Jawa Timur.Kemenhub menurut Cris memberi waktu hingga 30 hari, bila hingga batas waktu yang telah ditentukan perusahaan-perusahaan tersebut belum membayar, maka akan direkomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (black list) dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun."Dengan ditetapkannya perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajiban mereka kepada negara terhapus," tutur Cris.Perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke Kas Negara. (omy)