Kepala OP: PTP Harus Laksanakan Keseragaman Tarif CHC Di Priok

  • Oleh :

Selasa, 30/Agu/2016 16:25 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Manajemen PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) harus melaksanakan kebijakan Direksi Pelindo II tentang standarisasi tarif Container Handling Charges (CHC) petikemas internasional di Terminal 3 mengacu pada SK Direksi Tahun 2008.Hal itu ditegaskan Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, kemarin.Nyoman mengatakan keseragaman tarif CHC petikemas internasional di Pelabuhan Tanjung Priok dimaksudkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar terminal petikemas (JICT, Koja, MAL, Terminal 3 dan NPCT One).Kalau tarif CHC sudah seragam mengacu pada SK Direksi Pelindo II Tahun 2008 yaitu USD 83 untuk kontainer 20 kaki dan USD 124 untuk 40 kaki, berarti persaingan hanya dalam memberikan pelayanan (services), ujar Nyoman.Selama ini tarif CHC di Terminal 3 yang dikelola PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) sebesar USD 73 untuk petikemas 20 kaki atau lebih murah USD 10 dibanding tarif CHC di JICT, Koja, MAL dan NPCT One.Menurut informasi surat Direksi Pelindo II tentang standarisasi tarif CHC dilayangkan ke PTP 4 Agustus 2016. Standarisasi tarif CHC selain untuk menghindari persaingan tak sehat juga mencegah terjadi peningkatan traffic di Terminal 3 sehingga menyebabkan kemacetan.Sementara itu Corporate Secretary PTP Kiki M Hikmat mengatakan manajemen PTP saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada asosiasi terkait (ALFI, GINSI, INSA dan APBMI) menyangkut rencana penerapan tarif tersebut. "PTP tidak bisa serta merta langsung mengubah tarif lama tapi harus dibicarakan dulu dengan asosiasi terkait dan pihak pelayaran yang selama ini melakukan kegiatan di Terminal 3," kata Kiki. (wilam )

Tags :