TNI AU - AirNav Sepakat Manfaatkan Fasilitas Dan Pelayanan Navigasi Bandara Halim

  • Oleh : an

Rabu, 31/Agu/2016 05:35 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - AirNav Indonesia dengan TNI AU sepakat bekerja sama dalam pemanfaatan fasilitas dan pelayanan navigasi udara antara sipil dan militer khususnya di Bandara Halim Perdanakusuma."Kerjasama didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Airnav Indonesia didirikan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bertugas menyediakan pelayanan navigasi penerbangan. Demikian siaran pers AirNav Indonesia yang diterima Beritatrans.com di Jakarta, Selasa (30/8/2016) petang. Di dalam perjanjian kerjasama ini kedua belah pihak telah sepakat untuk menggunakan fasilitas penerbangan pada bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi: alat komunikasi penerbangan, alat bantu navigasi, fasilitas pengamatan (surveillence).Selain itu juga pemanfaatan tanah dan bangunan penunjang pelayanan navigasi penerbangan dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan militer dan military procedures dan juga memperhatikan keselamatan dan kelancaran operasi penerbangan sipil. Selain itu kerjasama juga meliputi peningkatan SDM navigasi penerbangan.Perkuat Tugas Pokok dan FungsiTugas TNI Angkatan Udara adalah melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional. Sementara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan PP 77/2012 AirNav Indonesia memiliki tugas melayani navigasi penerbangan di Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas pokok masing-masing baik AirNav Indonesia maupun TNI Angkatan Udara, maka diperlukan suatu bentuk kerjasama untuk memperkuat pelayanan penerbangan sipil di Indonesia yang bersinergi dengan aspek pertahanan dan keamanan nasional. Sementara, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan Airnav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012. Airnav Indonesia didirikan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bertugas menyediakan pelayanan navigasi penerbangan. AirNav Indonesia mengelola seluruh ruang udara Indonesia yang dibagi menjadi 2 (dua) Flight Information Region (FIR), yaitu Jakarta FIR dan Ujung Pandang FIR. AirNav Indonesia memiliki 8 kantor cabang dan 20 kantor distrik di seluruh Indonesia. Seluruh kantor AirNav Indonesia itu siap melayani pemanduan lalu lintas udara selama 24 jam sehari demi keselamatan penerbangan di Tanah Air.(helmi)