Truk Dilarang Melintas Selama Mudik Idul Adha, Ini Solusi Dari Menhub

  • Oleh : an

Senin, 05/Sep/2016 07:09 WIB


BREBES (Beritatrans.com) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan alternatif solusi bagi kegiatan pengangkutan barang agar tetap bisa beroperasi, namun tidak mengganggu arus mudik Idul Adha tahun 2016 ini. tapi bukan berarti tidak ada solusi. Berikut tips tetap aman melintas ala Menhub Budi Karya Sumadi."Pengangkutan barang bisa dilakukan sebelum tanggal 9 September, atau berganti menggunakan truk atau kendaraan yang lebih kecil (maksimal dua sumbu)," kata Menhub Budi Karya saat menilik persiapan arus mudik di Brebes Timur Exit Tol, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (4/9/2016).Seperti diketahui, Pemerintah dan instansi terkait sepakat melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua sumbu, dari tanggal 9-12 September 2016. Kebijakan itu dilakukan guna menghindari kasus kemacetan panjang selama libur panjang Idul Adha tahun 2016 akhir pekan nanti.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan ketentuan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2016/1437H.Larangan Melintas Dari Lampiung-BaliLarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan non-tol) serta jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta. Jawa Timur, dan Bali.Kendaraan yang dilarang melintas tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta atau truk tempelan, kereta atau truk gandengan, serta kontainer."Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, pengangkut ternak, pengangkut bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, serta bahan baku ekspor impor dari home industry menuju pelabuhan dan sebaliknya," tegas Pudji Hartanto.(helmi)